Operasi Zebra 2022 Digelar Oktober

Kenali 14 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Tilang

Kamis, 29/09/2022 17:35 WIB
Polisi menilang pengendara motor (Foto: Tribunnews)

Polisi menilang pengendara motor (Foto: Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Polisi akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Zebra 2022 yang berlangsung mulai 3 hingga 16 Oktober 2022. Ada 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi sasaran tilang.

Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, Polda Metro Jaya mencatat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran tilang.

Berikut adalah 14 jenis pelanggaran itu, dikutip dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya:

1. Melawan arus
Tindakan ini melanggar Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sedangkan sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Pengendara yang melanggar hal ini akan dikenakan Pasal 293 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi
Melanggar Pasal 283 UU LLAJ dan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI
Pengendara yang tidak memakai helm SNI telah melanggar Pasal 291 UU LLAJ dan mendapat sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman
Melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan
Jenis pelanggaran ini telah melanggar Pasal 287 Ayat 5 UU LLAJ. Sedangkan sanksi denda paling banyak adalah Rp 500 ribu

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) telah melanggar Pasal 281 UU LLAJ dan akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
Melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
Ini melanggar Pasal 286 UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Melanggar Pasal 292 UU LLAJ dan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Melanggar Pasal 288 UU LLAJ, dengan sanksi paling banyak Rp 500 ribu.

12. Melanggar bahu jalan
Ini melanggar Pasal 287 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak adalah Rp 750 ribu.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam
Melanggar Pasal 287 ayat (24) UU LLAJ. Ini dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.

 

Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan selama dua pekan. Para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku.

(Amelia Rahima Sari\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar