Ratusan WNI dari India Dipulangkan, Menlu: Prosesnya Complicated

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 122 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil direpatriasi dari India. Kepulangan ini, total WNI yang telah direpatriasi dari India berjumlah 515 orang, atau dua per tiga dari total WNI yang ada di India.

"Repatriasi ini merupakan kesinambungan hasil dari berbagai upaya yang terus menerus kita lakukan, baik oleh tim di New Delhi dan Mumbai, juga kerjasama capital to capital agar para saudara kita dapat kembali ke tanah air," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dikutip dari Kompas.tv, Kamis (17/9/2020).

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Menlu menjelaskan proses yang dilakukan Kementerian Luar Negeri dalam upaya pemulangan WNI dari India. Salah satu upayanya adalah dengan meminta bantuan Menlu India dalam pertemuan Menlu ASEAN-India yang dilakukan pada Sabtu (12/9/2020).

Tidak hanya meminta bantuan untuk kepulangan WNI, dalam forum ini, Menlu juga meminta agar warga negara-negara ASEAN yang lain dapat juga direpatriasi ke negara masing-masing.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Hasil pertemuan Menlu ASEAN-India pun berlangsung baik dan ditanggapi dengan baik pula oleh Menlu India.

"Teman-teman, upaya repatriasi WNI Jamaah Tabligh bukan merupakan proses yang mudah sama sekali. Ini merupakan proses yang sangat complicated," kata Menlu.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

Salah satu kesulitan yang dihadapi di lapangan adalah karena WNI yang berada di India tersebar di beberapa negara bagian, yaitu Andhra Pradesh, Tamil Nadu, Uttar Pradesh, Talangana, New Delhi, Maharashtra, Kamataka, Bihar dan Jharkhand.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh tim KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai yang telah bekerja keras dalam membatu WNI Jamaah Tabligh di India,” kata Menlu.

Sejak pandemi melanda dunia, India menerapkan kebijakan penguncian (lockdown) sejak 24 Maret 2020.

Ratusan WNI Jamaah Tabligh yang sedang berada di India terjebak kebijakan ini, sehingga tidak bisa kembali ke tanah air.

Proses pemulangan WNI di India sangat tidak mudah, karena sebagian besar WNI dikenai dakwaan terkait pelanggaran visa, pelanggaran aturan kekarantinaan tentang epidemi, kelalaian yang menyebabkan penyebaran penyakit dan pelanggaran aturan penanganan bencana India.

Bagi WNI yang ingin kembali ke Indonesia, harus mendapatkan putusan pengadilan dan telah menyelesaikan pembayaran denda.

Setelah masalah hukum ini diselesaikan, perwakilan RI akan mendampingi dalam pengurusan clearance India dan exit permit keimigrasian sebagai persyaratan kepulangan ke Indonesia.

Meskipun proses pemulangan WNI di India sangat tidak mudah, namun Menlu Retno menegaskan, tim Kemlu terutama KBRI New Delhi dan KJRI Mumbai akan terus bekerja keras untuk dapat menuntaskan kepulangan 237 WNI lainnya yang masih tersebar di berbagai wilayah di India.