Serahkan Berkas ke Kejati DKI, Jaksa Pinangki Segera Disidangkan

Jakarta, law-justice.co - Tersangka dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan segera disidangkan. Hal itu menyusul penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tanggal 15 September penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Pinangki kepada Kejati DKI," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejagung RI seperti dilansir dari suara.com, Selasa (15/9/2020) malam.

Baca juga : Usut Kasus Gratifikasi-TPPU Gazalba Saleh, KPK Panggil 2 Hakim Agung

Febrie melanjutkan, perkara Pinangki bakal disidangkan dalam waktu dekat. Sebab, berkas perkara tahap dua dugaan gratifikasi tersebut sudah lengkap.

"Sesegera mungkin lah, tidak mungkin lama itu kalau sudah tahap 2," kata dia.

Baca juga : Terkait Kasus Andhi Pramono, KPK Sita Tanah Seluas 5.911 Meter Persegi

Dalam perkara ini, Pinangki disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No. 20/2001, subsider Pasal 11 Pasal 3 UU No 8/2010, Pasal 15 UU No. 31/1999.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait proposal fatwa Mahkamah Agung.
Mereka adalah Andi Irfan, Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dan Djoko Tjandra.

Baca juga : KPK: Secara Hukum Pertanggungjawaban Pidana Terdakwa Berakhir

Dalam kasus ini, Andi dan Pinangki diduga berperan sebagai penerima suap. Sedangkan, Djoko ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.