Belum Lengkap, Berkas Red Notice Djoko Tjandra Dikembalikan ke Polri

Jakarta, law-justice.co - Berkas perkara penanganan dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana Djoko S Tjandra dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri. Hal tersebut lantaran belum memenuhi syarat penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Brigjen Djoko Poerwanto mengonfirmasi pengembalian kembali berkas kasus red notice Djoko Tjandra yang menjerat jenderal polisi sebagai tersangka tersebut.

Baca juga : Diduga Gelembungkan Suara, Crazy Rich Surabaya Digugat di MK

"P19 itu diawali P18 bahwa berkas perkara yang kita kirimkan dalam tahap satu belum dinyatakan lengkap kemudian tindak lanjutnya, adalah petunjuk secara formil dan materil dimana P19, kami baru terima tanggal 11 hari ini," ujar Djoko, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (11/9/2020).

Dia berjanji akan kembali mempelajari dan melengkapi berkas yang dikembalikan Kejagung dalam kasus yang menyeret dua jenderal korps Bhayangkara itu sebagai tersangka penerima suap.

Baca juga : Prabowo-Gibran Dinilai Tidak Perlu Menambah Kemenko Baru

Sebagai informasi, P18 merupakan istilah hukum yang menyatakan berkas perkara penanganan usai dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum belum lengkap. Dan oleh karenanya, berkas itu perlu dikembalikan, yang diberi kode P19.

"Bismillah yang terbaik kita lakukan setidaknya kita menjawab P19 dari yang telah dikeluarkan oleh teman-teman Kejaksaan," kata Djoko.

Baca juga : KPSI: Ada 50.000 Buruh akan Rayakan May Day Fiesta di Istana Negara

Bareskrim sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejagung pada Kamis (3/9/2020) lalu.

Dalam kasus red notice ini, empat tersangka adalah Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai penerima. Lalu, pengusaha Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra, selaku pemberi suap.

"Kemarin hari Rabu tanggal 2 September 2020 jam 13.00 WIB, telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap I penyerahan berkas perkara," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Kejagung juga telah mengembalikan berkas perkara atau P-19 kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang telah dilimpahkan penyidik Bareskrim.

Pada Rabu (8/9/2020), Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan bahwa Penuntut Umum mengembalikan berkas tersebut dengan sejumlah petunjuk.

Meski demikian, Fadil enggan menjelaskan secara rinci mengenai poin-poin petunjuk yang dimintakan agar dilengkapi penyidik. Menurut Fadil, hal tersebut sudah masuk ke dalam materi penyidikan kasus surat jalan Djoko Tjandra yang tidak dapat diungkap.