Jadi Biang Penyerangan Polsek Ciracas, Prada Ilham Langsung Ditahan

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Pomdam Jaya menetapkan Prada Muhammad Ilham sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Ciracas. Karena diduga menjadi biang kerok dari kasus penyerangan itu, Ilham pun langsung ditahan di Denpom Jaya 2, Cijantung, Jakarta Timur.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya 2 Cijantung Pomdam Jaya," kata Danpuspomad Letjen Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas POM TNI AD seperti dilansir detikcom, Rabu (9/9/2020).

Baca juga : Pelaku Utama Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Dipecat dari Anggota TNI

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan selesai, lanjut Dodik, perkara Prada Ilham akan dilimpahkan ke pengadilan militer. Namun Dodik belum bisa memastikan kapan berkas perkaranya akan dikirim.

"Bila nanti proses penyelidikan dan penyidikan dianggap selesai dan lengkap maka proses perkaranya akan dikirim ke orditur militer untuk ditindaklanjuti dengan proses peradilan militer," ujar Dodik.

Baca juga : 29 Anggota TNI Jadi Tersangka dan Ditahan Usai Serang Polsek Ciracas

Prada Ilham ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran. Alasan Prada Ilham berbohong kepada rekan-rekannya karena takut ketahuan minum minuman keras sebelum terjadi kecelakaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada 5 September 2020, statusnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pasal yang dilanggar sebagai berikut: Pasal 14 Ayat 1 juncto Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana," ucap Dodik.

Baca juga : Mantan Danpuspom: Setelah Pisah, Polri Banyak Tentengan Daripada TNI

Selain itu, Prada Ilham merasa malu kepada pimpinannya terkait kecelakaan yang dialaminya karena pengaruh alkohol. Prada Ilham juga merasa bersalah karena motor pimpinannya yang ia gunakan rusak.

"Takut merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam nopol B-3580-TZH yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami rusak, serta takut diproses hukum karena saat mengendarai sepeda motor tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK," tutupnya.