29 Anggota TNI Jadi Tersangka dan Ditahan Usai Serang Polsek Ciracas

Kamis, 03/09/2020 15:14 WIB
29 anggota TNI jadi tersangka dan ditahan usai serang dan rusaki Polsek Ciracas Jakarta Timur (Foto: Repelita)

29 anggota TNI jadi tersangka dan ditahan usai serang dan rusaki Polsek Ciracas Jakarta Timur (Foto: Repelita)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 29 orang anggota TNI langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Pusat Polisi Militer TNI Anggkatan Darat (Puspomad). Mereka juga langsung ditahan setelah melakukan pemeriksaan mendalam terkait peristiwa penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

“Saat ini yang statusnya naik sebagai tersangka dan diajukan penahanan sebanyak 29 personel,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko seperti dikutip dari jpnn.com, Kamis (3/9/2020).

Dodik menuturkan, total mereka memeriksa 51 personel dari kasus tersebut. Sebanyak 29 dijadikan tersangka, lalu 21 masih sebagai saksi. “Satu orang dikembalikan (dari penahanan) karena statusnya murni saksi,” jelasnya.

Sementara 21 orang saksi lainnya terus menjalani pemeriksaan. Karena Puspomad meyakini masih ada tersangka lain dari kasus tersebut.
“Dari 51 personel yang diperiksa, semuanya berasal dari 19 satuan. Proses penyidikan masih terus berjalan, sampai tuntas semuanya," tegas dia.

Diketahui, aksi penyerangan dipicu isu pengeroyokan anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prajurit Dua (Prada) MI, di kawasan Ciracas. Namun, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) membuktikan Prada MI terluka karena kecelakaan tunggal.

Atas kejadian itu, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa membentuk tim khusus mengusut penyerangan tersebut. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim, kini telah dilakukan penetapan sejumlah tersangka yang merupakan prajurit TNI.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar