Kritik Pernyataan Mahfud Soal Dinasti & Nepotisme, Pigai: Baca Pak

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Komnas HAM Natalius Pigai mengaku heran dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengatakan tak ada aturan melarang nepotisme dan dinasti politik. Oleh karena itu dia meminta Mahfud untuk membaca sejumlah pasal yang mengatur hal tersebut.

"Pak Mahfud, anda bilang tidak ada jalan hukum/konstitusi yang melarang KKN? Ini saya Natalius Pigai mau titip buat Menkopolhukam. Baca Pak!," katanya kepada law-justice.co, Selasa (8/9/2020).

Baca juga : Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Arsjad Rasjid: Kita Punya Misi Sama

Dia pun menyampaikan beberapa aturan soal adanya larangan KKN dan dinasti politik tersebut. Aturan tersebut kata dia tertuang dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Pasal 2 ayat (1)Penyelenggara negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggungjawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.

Baca juga : Mahfud MD Ungkap Alasan Jadi Cawapres Ganjar-Isu Mahar Fantastis PDIP

Kemudian berlanjut juga ke ayat(2) Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Lalu di Pasal 3 ayat (1) Untuk menghindarkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, seseorang yang dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Baca juga : Eksaminasi Hukum Atas Vonis MK Pada Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024

(2)Pemeriksaan atas kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyarakat.

(3)Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten undang-undang tindak pidana korupsi.

Pasal 4, Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat.

"Demikian anda tidak perlu takut, cuma saya minta anda minta maaf ke rakyat Indonesia atau lebih bagus mundur demi rakyat," kata Pigai.

Sebelum Mahfud mengatakan nepotisme atau dinasti politik tidak bisa dirintangi karena tidak ada peraturan hukum yang melarang soal itu.

"Mungkin kita sebagian besar tidak suka dengan nepotisme itu, oke. Nggak baguslah, kok nepotis. Tetapi harus kita katakan, tidak ada jalan hukum dan jalan konstitusi yang bisa mengahalangi orang itu berdasar nepotisme atau sistem kekeluargaan sekali pun, tidak ada," kata Mahfud dalam sebuah webinar bertema Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal.

Mahfud menambahkan di negara manapun juga tidak ada yang melarang anggota keluarga pemegang jabatan ikut mencalonkan diri ke dalam kontestasi pemilu. "Di mana-mana di seluruh dunia, mana ada orang melarang mencalonkan diri hanya karena kakaknya itu bupati," katanya.