Dicecar 34 Pertanyaan, Jaksa Pinangki Minta Polisi Setop Pemeriksaan

Jakarta, law-justice.co - Mabes Polri lewat Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu, 2 September 2020.

Namun, Pinangki malah minta dihentikan pemeriksaannya dan dilanjut lagi minggu depan.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, menjelaskan penyidik memeriksa Jaksa Pinangki untuk diklarifikasi sebagai saksi atas tersangka Djoko Soegiarto Tjandra. Pemeriksaan kemarin itu mulai pukul 10.00 sampai jam 17.30 WIB.

“Yang bersangkutan dicecar pertanyaan sebanyak 34 pertanyaan,” kata Awi seperti melansir viva.co.id, Kamis 3 September 2020.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Namun, kata dia, Jaksa Pinangki meminta penyidik Bareskrim untuk menghentikan dulu pemeriksaannya. Kemudian, Jaksa Pinangki minta dilanjutkan kembali pemeriksaannya pada pekan depan yakni Rabu, 9 September 2020.

“Yang bersangkutan minta dihentikan pemeriksaan, dan sepakat dilanjutkan pada hari Rabu minggu depan,” ujarnya.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

Diketahui, Bareskrim sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan Jaksa Pinangki sebagai saksi pada Kamis, 27 Agustus 2020. Namun, Pinangki minta diagendakan ulang pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Djoko Tjandra dalam perkara dugaan korupsi.

Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengurusan red notice Djoko Tjandra. Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi merupakan pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai penerima suap. Makanya, penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Djoko Tjandra dalam pemeriksaan sebelumnya juga mengakui telah memberikan suap kepada dua orang jenderal polisi tersebut yang kini menjadi tersangka, yaitu Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Namun, Irjen Napoleon melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan menerima suap.