Irjen Napoleon Bantah Terima Suap, Polri: Kami Tidak Kejar Pengakuan!

Jakarta, law-justice.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menegaskan, dalam mengungkap suatu peristiwa pidana, penyidik tidak mengejar pengakuan karena melainkan mengejar pembuktian.

Hal itu dia sampaikan terkait pengakuan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte membantah menerima suap dari Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.

Baca juga : Bebas Penjara Tak Juga Disidang Etik, Ini Rekam Jejak Irjen Napoleon

"Polisi tidak mengejar pengakuan. Polisi akan membuktikan. Makanya membuat konstruksi hukum," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta seperti melansir rmol.id, Senin 31 Agustus 2020.

Rekontruksi yang dilakukan penyidik, kata Awi, adalah upaya-upaya untuk mengungkap kasus melalui scientific crime investigation alias penyelidikan berbasis ilmiah.

Baca juga : Kapolri :TuntaskanTermasuk Tiga Jenderal Polri Bermasalah,Siapa Saja?

"Jadi kita tidak mencari atau mengejar pengakuan," tegas Awi.

Kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti sebelumnya menegaskan bahwa kliennya membantah menerima uang suap dari Djoko Tjandra terkait bisa hilangnya red notice interpol terpidana hak tagih Bank Bali itu.

Baca juga : Lumuri Tinja M.Kace, Irjen Napoleon Divonis 5,5 Bulan Bui

"Kemarin sudah disampaikan bahwa yang pertama adalah bapak tidak pernah menerima uang dari siapa pun, apapun itu tidak pernah. Yang kedua adalah tidak ada red notice yang dicabut oleh Bapak Jendral Napoleon dan tidak ada kaitan dengan NCB juga," tandas Putri saat menemani Napoleon rekontruksi kasus hilangnya red notice.

Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi surat jalan dan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka.

Sebagai pemberi adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, sedangkan sebagai penerima adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.