Resmi, Polisi Tutup Kasus Bunuh Diri Brigadir RA di Mampang Jaksel

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan secara resmi menghentikan penyidikan kasus kematian anggota Polresta Manado Brigadir RA yang ditemukan tewas dalam mobil Toyota Alphard di rumah milik pengusaha, kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan Kamis (25/4).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan penyidik memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca juga : Terkait Kasus Narkoba, Enam Orang Anggota Polres Jaksel Dipecat

Dari pelbagai alat bukti yang ada, kata Bintoro, kematian Brigadir RA akibat bunuh diri dengan menggunakan pistol jenis HS-9.

"Korban bunuh diri dengan cara menembakkan senjata api jenis pistol HS-9 kaliber 9 mm ke arah kepala," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (29/4).

Baca juga : Ada Penumpang Turun, Ini 13 Momen Penting CCTV Kematian Brigadir RA

"Kami simpulkan bahwa kejadian ini resmi bunuh diri. Sehingga kami anggap perkara ini kami tutup, selesai," imbuhnya.

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam sebuah mobil di rumah seorang pengusaha di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (25/5).

Baca juga : Polisi Ringkus 8 Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur Pakai Sajadah

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan Brigadir RA tewas diduga bunuh diri saat tengah berada di dalam mobil. Ia mengatakan penyidik juga menemukan pistol jenis HS-9 dari lokasi penemuan korban.

Berdasarkan dugaan awal, Ade Rahmat menyebut motif Brigadir RA melakukan aksi bunuh diri diduga lantaran ada masalah pribadi.

"[Motif] dugaan masalah pribadi. Namun, masih akan kita dalami kepada pihak istri, keluarga, dan kerabat," kata Ade, Jumat (25/4).