Lumuri Tinja M.Kace, Irjen Napoleon Divonis 5,5 Bulan Bui

Kamis, 15/09/2022 16:00 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang diduga menghajar tersangka penistaan agama Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Ilustrasi Foto : Ricardo

Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang diduga menghajar tersangka penistaan agama Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Ilustrasi Foto : Ricardo

Jakarta, law-justice.co - Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari buntut kasus penganiayaan sekaligus melumuri wajah M Kace dengan kotoran manusia (tinja).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 15 September 2022. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," kata ketua majelis hakim, Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hakim mengungkap hal yang memberatkan maupun meringankan vonis Irjen Napoleon Bonaparte. Hal yang memberatkan yaitu Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan yang menyebabkan adanya luka-luka pada korban.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan terdakwa yaitu Napoleon Bonaparte telah bersikap sopan saat menjalani persidangan. Kemudian, Napoleon dan korban, M Kace telah saling memaafkan. Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal membacakan putusan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte pada Kamis (15/9/2022)

Napoleon merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap M Kace di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu. "Pembacaan putusan," demikian jadwal sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Irjen Pol Napoleon selama satu tahun penjara. Jaksa meyakini Napoleon bersalah lantaran melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kece terluka. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar jaksa Andi Jaya Aryandi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022 lalu.

Itu Harus Kita Hormati Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Penganiayaan itu dilakukan lantaran Napoleon tersinggung dengan pernyataan M Kace.

Napoleon kemudian memerintahkan tahanan lain untuk membawa satu kantong plastik berisi kotoran manusia atau tinja ke ruang sel. Di ruang sel, Napoleon melumuri wajah M. Kace dengan tinja sembari menjambak rambut korban. Perwira tinggi Polri itu sempat berteriak, "tutup mata kamu dan mulut kamu".

Kemudian, tangan kanan Napoleon yang memegang tinja dipukulkan dengan keras ke bagian wajah M. Kace sehingga kepala korban terbentur tembok. Kemudian, tahanan lain pun lanjut memukul dada dan menginjak paha M. Kace, dan yang lain memukul pundak korban dengan sendal jepit.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar