Afrika Selatan Larang Suara Azan Berkumandang Keras

Jakarta, law-justice.co - Tokoh muslim Provinsi KwaZulu Natal, Afrika Selatan, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi wilayah tersebut lantaran mengaktifkan pengeras suara saat mengumandangkan azan. Pengeras suara tersebut dilarang diaktifkan menyusul laporan dari seorang warga yang merasa terganggu pada Jumat pekan lalu.

Perintah larangan menggunakan pengeras suara luar diberlakukan untuk masjid di Institut Agama Islam Madrasah Taleemuddeen.

Baca juga : Gempa 6,5 M Terasa Hingga Jakarta, Asal Sumber Garut

"Kami mendapati putusan ini sebagai keputusan buruk. Ini akan banding sampai mahkamah konstitusi," ujar ketua Jaringan Muslim Afrika Selatan, Faisal Suliman, dikutip dari iNews.id, Senin (31/8/2020).

Pihak yang menggugat diketahui Chandra Ellaurie, pria beragama Hindu dan yang tinggal di seberang masjid. Dia laporan ke pengadilan untuk melarang suara azan karena merasa terganggu.

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

Hakim pengadilan Sidwell Mngadi menjelaskan, kedekatan rumah pemohon dengan masjid mendukung klaim bahwa azan mengganggu `ruang pribadi`.

Pengadilan menginstruksikan agar masjid institut tak mengeluarkan suara azan sampai ke rumah Ellaurie. Selain itu setiap azan dibatasi menjadi 3 menit.

Baca juga : Tekanan pada Ekonomi Indonesia Semakin Kuat, Tugas Berat Presiden Baru

Suliman mengatakan ini merupakan kasus pertama seseorang melapor ke pengadilan karena merasa terganggu dengan aktivitas keagamaan dan meminta menghentikannya.

Di Afrika Selatan, jumlah muslim hampir 2 persen dari total populasi negara. Penduduk Afsel mayoritas memeluk Kristen.