Eks Jubir HTI Dipolisikan, Denny Siregar Sebut Berikutn Dua Ustadz Ini

Jakarta, law-justice.co - Dilaporkannya eks juru bicara Hizbut Tahir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto ke polisi langsung ditanggapi oleh pegiat media sosial Denny Siregar. Dia mengaku senang dengan laporan yang dilakukan ke Polda Metro Jaya tersebut.

“Ismail Yusanto, pimpinan HTI dilaporkan ke polisi karena terus menyebarkan ideologinya,” kata Denny Siregar melalui cuitan di akun Twitternya @Dennysiregar7, Jumat (28/8/2020).

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Menurut Denny, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir dan Ustaz Felix Siaw juga sebaiknya dilaporkan ke polisi karena keduanya merupakan pentolan khilafah.

“Sudah saatnya pentolan-pentolan khilafah itu dipenjarakan. Next, Bachtiar Nasir atau Felix Siaw?,” kata Denny.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Ismail Yusanto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh eks elite HTI Heriansyah atau Ayik lantaran masih mengaku sebagai jubir HTI dalam unggahan di media sosial. Padahal, ormas HTI telah dibubarkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terhadap Ismail.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

“Ya LP-nya sudah ada, pelapornya inisial H tadi siang melapor,” kata Yusri kepada wartawan, Jumat (28/8).

Dalam laporan itu, kata Yusri, pihak pelapor menjelaskan bahwa pada tanggal 26 Agustus yang lalu melihat sebuah unggahan di media sosial.
Dalam unggahan itu, Ismail selaku terlapor menyatakan bahwa dirinya adalah juru bicara HTI.

“Padahal pelapor mengetahui bahwa HTI telah dicabut dan dilarang oleh Mahkamah Agung. Nah pelapor merasa dirugikan selanjutnya dia melapor dan laporanya kita terima,” tutur Yusri.

Laporan terhadap Ismail tersebut teregister dengan nomor laporan LP:5137/VIII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 28 Agustus 2020.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 82A Ayat (2) juncto Pasal 59 Ayat (4) Poin (b) & (c) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 169 KUHP.