Pakai Buzzer, ICW Sebut Rezim Jokowi Pandai Bersolek

Jakarta, law-justice.co - Pemerintahan Jokowi ternyata sudah sejak tahun 2014 menggunakan jasa para influencer atau buzzer. Parahnya lagi, anggaran yang dipakai tak sedikit, yakni Rp90 miliar lebih.

Terkait hal itu, LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penggunaan buzzer oleh Jokowi tersebut untuk bersolek agar terlihat bagus di mata masyarakat.

Baca juga : ICW Duga KPK Politisasi Kasus Korupsi Gus Muhdlor

"Rezim Jokowi saat ini kok rasanya sering sekali menggunakan jasa influencer. Satu sisi memang tidak masalah, tapi di sisi lain seringkali jasa itu digunakan untuk bersolek agar sesuatu terlihat bagus padahal di balik itu rasanya tidak," kata Peneliti ICW Egi Primayogha seperti dikutip dari rmol.id, Kamis (20/8/2020).

ICW lantas menilai pemerintahan Jokowi sebagai rezim Humas yang padnai bersolek.

Baca juga : Ini Respons Pimpinan Soal Isu KPK Melebur dengan Ombudsman

"Itu salah satu alasan teman-teman di ICW mengusulkan judulnya menjadi rezim humas karena kami menilai rezim Jokowi dengan segala praktik komunikasinya cocok sekali disebut rezim humas yang pandai bersolek," jelas Egi.

Temuan ICW berdasarkan penelusuran website LPSE, anggaran belanja pemerintah pusat untuk influencer mencapai Rp90,45 miliar. Penggunaan anggaran tersebut ditemukan dari LPSE di 5 kementerian.

Baca juga : ICW Desak KPK Tidak Tutupi Kasus Jaksanya Peras Saksi Miliaran

Di antaranya, Kementerian Pariwisata sebanyak 22 paket pengadaan senilai Rp77,66 miliar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak 12 paket pengadaan senilai Rp1,6 miliar, Kementerian Komunikasi dan Informatika sebanyak 4 paket pengadaan senilai Rp10,83 miliar.

Kemudian, Kementerian Perhubungan sebanyak 1 paket pengadaan senilai Rp195,8 juta dan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebanyak 1 paket pengadaan senilai Rp 150 juta.

Data tersebut ditelusuri ICW sejak periode kepemimpinan Jokowi. Namun, pengumpulan data baru dilakukan sejak 14 Agustus hingga 18 Agustus dengan kata kunci pencarian di website LPSE di antaranya media sosial atau sosial media, influencer, key opinion leader, komunikasi, youtube, Facebook dan sebagainya.