MA Perkuat Putusan KPPU soal Denda Anak Usaha BUMI Rp2,4 Miliar

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung menolak kasasi PT Lumbung Capital dalam perkara keterlambatan notifikasi aksi korporasi. Keputusa itu memperkuat putusan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mempermasalahkan keterlambatan pemberitahuan aksi pengambilalihan PT Bintan Mineral Resources dan PT MBH Mineral Resources.

Dalam rilis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diterima, disebutkan bahwa Mahkamah Agung menguatkan putusan komisi tersebut atas 2 perkara keterlambatan pemberitahuan pengambilan saham (akuisisi) yang melibatkan PT Lumbung Capital, anak usaha PT Bumi Resources Tbk. (BUMI).

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Dalam Putusan KPPU Nomor 10/KPPU-M/2019 dan 11/KPPU-M/2019 yang diperkuat Mahkamah Agung itu, PT. Lumbung Capital terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 atas keterlambatan pemberitahuannya dalam pengambilalihan PT Bintan Mineral Resource dan PT MBH Mineral Resources.

Pengambilalihan atas saham PT Bintan Mineral Resources oleh terlapor telah berlaku efektif secara yuridis sejak 30 Mei 2014 berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor AHU-03270.40.20.2014.

Baca juga : Bahlil : Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Oleh sebab itu, terlapor semestinya menyampaikan pemberitahuan akuisisi saham kepada komisi paling lambat 10 Juli 2014, namun pada faktanya pemberitahuan itu baru disampaikan 26 Juni 2019 sehingga terjadi keterlambatan selama 1.205 hari.

Sementara itu, untuk perkara akusisi saham PT MBH sebesar dengan persentase kepemilikan 99 persen senilai Rp792, 8 miliar, dilakukan pada 24 Mei 2014 dan selambat-lambatnya dilaporkan ke KPPU pada 10 Juli 2014.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Namun faktanya, pelaporan kepada KPPU dilakukan pada 26 Juni 2019, dengan demikian maka terlapor terlambat melakukan notifikasi selama 1205 hari.

Dalam Putusan Kasasi dengan register Nomor 651 K/Pdt.SusKPPU/2020 dan 579 K/Pdt.Sus-KPPU/2020 yang dibacakan pada 11 Juni 2020 tersebut, MA menguatkan Putusan KPPU.

Mahkamah Agung juga mewajibkan PT Lumbung Capital untuk melaksanakan sanksi denda yang ditetapkan, yakni total sebesar Rp2,4 miliar atas dua perkara tersebut.