Diduga Terima Suap dari Djoko Tjandra, Jenderal Ini Jadi Tersangka

Jakarta, law-justice.co - Setelah menetapkan Prasetijo Utomo sebagai tersangka, Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang lagi tersangka terkait kasus Djoko Tjandra. Kini, yang dijadikan tersangka adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte karena diduga menerima uang suap dari Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga menetapkan dua orang tersangka karena memberi uang suap kepada Napoleon, yakni Djoko Tjandra dan berinisial TS.

Baca juga : Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Hukuman Brigjen Prasetijo Dipotong

"Untuk penetapan tersangka tersebut, yaitu ada dua: selaku pemberi, selaku penerima. Pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka Saudara JST, lalu tersangka TS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri seperti dikutip dari detikcom, Jumat (14/8/2020).

Argo menuturkan Djoko Tjandra dan TS dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Tipikor. Penyidik Bareskrim Polri juga menambahkan Pasal 55 KUHP.

Baca juga : Dua Jenderalnya Divonis Penjara karena Korupsi, Begini Respon Polri

"Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP," terang Argo.

Sementara untuk penerimanya, selain Napoleon, juga dijadikan tersangka adalah Prasetijo Utomo.

Baca juga : Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Tolak Tuduhan Terima Suap

"Selaku penerima yang kami tetapkan tersangka adalah Saudara PU, kemudian yang kedua Saudara NB. Selaku penerima, kita kenakan Pasal 5 ayat 2 , kemudian Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto 55 KUHP," ungkap Argo.

Para tersangka, terancam pidana penjara 5 tahun. "Ancaman hukuman adalah 5 tahun. Saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya," sambung Argo.

Dia menjelaskan penyidik juga mendapati barang bukti berupa uang USD 20 ribu, surat atau dokumen, serta rekaman CCTV.