Kasus Pembunuhan Staf KPU Yahukimo, Polisi: Sudah Kantongi Ciri Pelaku

Jakarta, law-justice.co - Polres Yahukimo, Papua mengaku telah mengantongi ciri-ciri pelaku kasus pembunuhan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Henry Jovinski (25). Pihaknya pun masih terus menyelidiki terkait kasus tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi mata di lapangan, kami sudah mendapatkan gambaran ciri-ciri pelaku yang diduga melakukan aksi keji tersebut," ujar Kapolres Yahukimo AKBP Ignatius Benny Ady Prabowo, dikutip dari iNews.id, Kamis (13/8/2020).

Baca juga : Pekerja Tak Digaji, Direksi & Komisaris Indofarma Berlebih Tunjangan

Namun, Ady belum bisa mengungkap lebih detail ciri-ciri pelaku yang dimaksud. Polisi masih melakukan penyelidikan sehingga belum bisa menyampaikan secara detail.

"Soal ada informasi bahwa kami sudah menangkap pelaku, itu tidak benar. Yang pasti kami sudah mengantongi ciri-ciri pelaku dan kami terus bekerja untuk ungkap kasus ini," katanya.

Baca juga : DKPP: Laporan Tindakan Asusila Hasyim Asy`ari Lengkap Administrasi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan tiga pejabat utama Polda Papua telah diutus oleh Kapolda Papua untuk ke Dekai, Kabupaten Yahukimo guna mengusut kematian Henry Jovinski. Staf KPU Kabupaten Yahukimo asal Sleman, DIY itu tewas dibunuh oleh orang tak dikenal (OTK) pada Selasa (11/8/2020).

"Ketiga pejabat utama yang berangkat yakni Direktur Reskrimum Kombes Pol Kolestra Siboro, Dansat Brimob Kombes Pol Godhelp Mansnembra, dan Wadir Intelkam AKBP Angling Guntoro," jelas Kamal.

Baca juga : Eksaminasi Hukum Atas Vonis MK Pada Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024

Kedatangan ketiga pejabat utama Polda Papua itu di Dekai untuk membantu tim dalam rangka mengungkap kasus pembunuhan Henry Jovinski.
"Ini bukti bahwa Polda Papua serius dalam penanganan kasus tersebut dan segera mengungkap fakta-fakta yang terjadi hingga pengejaran para pelaku," katanya.

Sementara keluarga berharap agar kasus pembunuhan Henry Jovinski segera diusut tuntas. Pelaku harus ditangkap dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang keji.

"Saya minta kasus diusut tuntas, pelaku dikasih hukuman yang setimpal." kata ayah Henry, Sugeng Kusharyanto di Desa Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman.