Novel Baswedan Berharap Pegawai KPK Jangan Jadi ASN, Ini Alasannya

Jakarta, law-justice.co - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan pegawai KPK tidak boleh menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila ingin memberantas korupsi. Menurutnya status ASN akan membuat pegawai KPK tidak independen.

"Untuk bisa memberantas korupsi dengan optimal, maka perlu lembaga antikorupsi yang independen. Hal itu juga dinyatakan dalam UNCAC dan The Jakarta Principles, yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," ujarnya, dikutip JPNN.com, Minggu (9/8/2020).

Baca juga : Kritik Pembangunan Era Jokowi, Cak Imin: 10 Tahun Peberdayaan Kurang

Selain itu, Novel menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Tindak Pidana Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan tahap akhir pelemahan lembaga antirasuah itu.

Menurut Novel, skenario Presiden Joko Widodo (Widodo) sudah jelas menguntungkan koruptor.

Baca juga : Jokowi Teken UU Desa, Pakar Singgung Dana Besar dan Dinasti Politik

"Itu (PP) adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelamahan dimaksud," jelasnya.

Novel menambahkan langkah Presiden Jokowi mengeluarkan PP itu telah memperlihatkan strategi besar pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca juga : Ini Jadwal Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan dan Calon ASN

"Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya. Ironi," katanya.