Sultan HB X Kritik Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Jokowi

Jakarta, law-justice.co - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono atau Sultan HB X mengaku tidak sepakat dengan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kata dia, pihaknya tidak ingin menerapkan aturan yang sama bagi pelanggar protokol kesehatan. Sultan lebih memilih cara dialog alih-alih memberikan sanksi.

Baca juga : Dampak Gempa Garut, Rumah-Bangunan di Sukabumi-Tasikmalaya Rusak

"Selama masih bisa dibuka dialog kenapa pakai sanksi. Kita berdialog saja, dialog tidak ada masalah. Saya punya pendapat, kalau membuat kebijakan itu lebih baik yang mendorong masyarakat bisa punya kesadaran," ujarnya seperti melansir suara.com, Kamis 6 Agustus 2020 kemarin.

Sultan menilai sepanjang penegakan protokol pencegahan masih bisa ditempuh dengan cara dialog maka sanksi tidak perlu diterapkan.

Baca juga : Deretan Fakta Terbaru Kasus Dugaan Bunuh Diri Brigadir RA di Mampang

Dia menilai di masa pandemi yang masih berlangsung seperti ini, seharusnya masyarakat tetap ditempatkan sebagai subyek dalam kebijakan yang dibuat pemerintah. Sehingga kebijakan bisa berjalan efektif.

"Jangan malah gubernur atau kepala daerah membuat kebijakan yang isinya hanya memerintah rakyatnya. Masyarakat jangan jadi obyek kebijakan itu," ujar Sultan.

Baca juga : Usai Ramai Keluhan Netizen, Ini 3 Instruksi Sri Mulyani ke Bea Cukai

Sultan melihat saat ini mayoritas masyarakat di DIY sebenarnya juga sudah patuh protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hanya satu dua saja yang belum bisa tertib.

Meski demikian, Sultan sendiri tak akan melarang pemerintah kabupaten/kota di DIY yang akan membuat regulasi soal sanksi itu.

Seperti langkah DPRD DIY yang belakangan berencana menyiapkan adanya pasal soal sanksi terhadap pelanggar protokol Covid-19 dalam peraturan daerah.

Presiden Jokowi sebelumnya telah meneken instruksi presiden atau Inpres terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu diteken pada 4 Agustus 2020.

Poin utama instruksi itu diantaranya adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.