Polri Akan Barter 2 Buron WNI dengan Buron AS Pelaku Video Porno Bali

Jakarta, law-justice.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pihaknya tengah menyiapkan pemulangan dua buron WNI yang ditangkap di Amerika Serikat atas nama Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Skema pemulangan keduanya akan dilakukan pertukaran, yakni dengan buronan AS yang ditangkap di Bali.

Atase Polri KBRI Washington DC telah berkomunikasi dengan US Marshall Service (USMS), petugas yang menangkap Indra Budiman dan Sai Ngo NG tersebut. USMS, kata Awi, bersedia membantu pemulangan kedua buron tersebut dengan imbalan buron mereka atas nama MS alias Marcus Beam yang berada di Indonesia.

Baca juga : Gempa 6,5 M Terasa Hingga Jakarta, Asal Sumber Garut

Kesepakatan itu ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Divhubinter Polri, atase KBRI Polri Washington DC dan Polda Bali untuk menyelidiki Marcus. Marcus masuk dalam daftar red notice nomor A1830/2 2020 dalam kasus penipuan investasi.

Hasilnya, pada 23 Juli sekitar pukul 19.30 WITA, Marcus diringkus di Villa 2B Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung, Bali. Saat ini, Marcus sedang menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari terhitung sejak 24 Juli.

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

"Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya yang kemudian ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten porno," ujar Awi, dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (6/8/2020).

Awi menuturkan, dari hasil pemeriksaan Marcus diketahui masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu nomor 506009601 atas nama De Mario Corner. Terkait dua buron Indonesia yang kini berada di AS, Awi menyebut keduanya tengah dalam proses hukum.

Baca juga : Tekanan pada Ekonomi Indonesia Semakin Kuat, Tugas Berat Presiden Baru

"Terkait pelanggaran imigrasi berupa over stay," ungkapnya.

Awi menyampaikan Indra Budiman masuk dalam daftar red notice nomor A5855/6 2018 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2018. Red notice itu diterbitkan atas permintaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan dan money laundry penjualan Condotel Swiss Bell di Bali pada September 2012 hingga Agustus 2014.

"IB ditangkap oleh di Highland F New Saint Bernardino California," katanya.

Sedangkan Sai Ngo NG masuk dalam daftar red notice nomor A9729/9 2018 yang diterbitkan tanggal 17 September 2018 atas pengajuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia terlibat dalam kasus korupsi pengajuan KUR fiktif ke Bank Jatim pada tahun 2011 hingga 2012.