Penyerahan Djoko Tjandra ke Polri Dilakukan di Atas Pesawat

Jakarta, law-justice.co - Terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia. Penyerahan Djoko Tjandra ke Polri dilakukan di atas pesawat oleh Polisi Diraja Malaysia.

"Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Argo Yuwono, dikutip dari cnnindonesia.com, Sabtu (1/8/2020).

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

Sebelum dilakukan penangkapan, Argo menuturkan, Kapolri Jenderal Idham Aziz lebih dahulu mengirimkan surat resmi kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020. Setelah Polisi Diraja Malaysia berhasil menangkap Djoko Tjandra, barulah yang bersangkutan diserahkan kepada Polri untuk selanjutnya diterbangkan ke Indonesia.

"Setelah itu ditindaklanjuti kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Sebelumnya, Kabreskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebut penangkapan Djoko Tjandra untuk menjawab keraguan publik terhadap kinerja Kepolisian.

"Djoko Tjandra sudah berhasil kita amankan. Tentunya ini menjawab keraguan publik selama ini, apakah Polri bisa menangkap, dan hari ini kita menunjukkan komitmen kita bahwa Djoko Tjandra bisa kita tangkap," kata Listyo Sigit Prabowo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/8/2020).

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Setelah itu, Bareskrim Polri menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (31/7/2020). Kemudian pendiri Mulia Grup itu ditahan di Rutan Salemba.