Djoko Tjandra Diringkus, ProDEM: Apa Asetnya Sudah Dipindahtangankan?

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule buka suara soal penangkapan buronan klas kakap, Djoko Tjandra oleh Bareskrim Polri di Malaysia.

Lewat akun twitter pribadinya, @KetumProDEM, dia mempertanyakan mengenai nasib aset-aset yang dimiliki Djoko Tjandra.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Kata dia, hal itu penting dilakukan mengingat Djoko Tjandra dikenal sangat licin.

“Djoko Tjandra ditangkap, apakah setelah aset-asetnya berhasil dipindah-tangankan?” kicaunya di twitter, Jumat 31 Juli 2020.

Baca juga : Bareskrim Bongkar Modus 2 Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba

Pertanyaan itu cukup beralasan mengingat Djoko Tjandra yang dikabarkan kabur ke Papua Nugini sudah berada di tanah air selama lebih dari sebulan. Artinya, pemindahan aset sangat mungkin dilakukan oleh Djoko Tjandra.

“Karena Djoko Tjandra sebelumnya ditengarai pernah berada di Indonesia selama beberapa bulan. Iya nggak sih?” tambahnya.

Baca juga : 2 Pegawai Maskapai Ditangkap, Diduga Bantu Selundupkan Narkoba

Sebelumnya, perayaan Idul Adha 1441 Hijriyah membawa angin surga bagi penegakan hukum di tanah air. Ini lantaran buronan klas kakap, Djoko Tjandra berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri di Malaysia.

Terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu ditangkap setelah menjadi buron selama lebih 11 tahun.

Namanya sempat memenuhi perdebatan di ruang publik lantaran pada 8 Juni 2020 lalu Djoko Tjandra datang ke Jakarta untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djoko Tjandra juga sempat mengurus pembuatan KTP-el di Kelurahan Grogol Selatan dan sempat mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Kini petualangannya berakhir.