Demi KTP Djoko Tjandra, Pengacara Datangi Rumah Lurah Grogol Selatan

Jakarta, law-justice.co - Buronan koruptor kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra akhir-akhir ini menjadi topik perbincangan hangat karena aksinya yang berhasil meperdayai pejabat di Indonesia. Salah satunya adalah terkait pembuatan e-KTP untuk kepentingan pendaftaran permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djoko Tjandra sebenarnya tak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh pengacaranya, Anita Kolopaking, termasuk untuk mengurus KTP yang diproses dalam waktu yang sangat singkat..

Baca juga : Kapolri Listyo Sigit Tunjuk Brigjen Nugroho Jadi Karotekinfo

Nmaun, Anita membantah memakai jalur khusus untuk pembuatan e-KTP Djoko Tjandra. Menurutnya, proses pembuatan e-KTP berlangsung melalui proses yang normal. Bahkan ia mengaku tak memberikan imbalan apa pun kepada Lurah Grogol Selatan meski sempat menyambangi rumahnya.

“Soal KTP, Pak Djoko bilang ke saya untuk tanya ke kelurahan, apakah bisa perpanjang KTP karena sudah berakhir di 2012. Saya tanyakan, saya datangi kantor kelurahan Grogol Selatan, namun tutup karena WFH. Lalu saya telepon lurahnya, baru saya datang ke rumah lurah,” kata Anita dalam acara Mata Najwa di Trans7, Rabu (22/7/2020) malam.

Baca juga : Hakim MA Potong Hukuman Brigjen Prasetijo & Bebaskan Koruptor Rp500 M

Setelah mendapat perintah dari kliennya itu, dia lantas bertanya ke lurah apakah Djoko bisa perpanjang KTP karena sudah 11 tahun tinggal di luar negeri. Dia pun mendapat jawaban dari Lurah Grogol Selatan yang mengatakan bawha KTP Djoko Tjandra masih aktif. Karenanya, yang dilakukan adalah memperpanjang KTP yang dilakukan dalam waktu singkat.

“Itu proses yang normal menurut Dukcapil. Ada banyak yang seperti itu, tidak ada yang aneh,” tutup Anita.

Baca juga : Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Hukuman Brigjen Prasetijo Dipotong