Gara-gara Djoko Tjandra Imigrasi Akan Gunakan Kode QR Awasi WNA

Jakarta, law-justice.co - Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menyebut pihaknya sekarang akan menggunakan kode QR sebagai alat pengawasan Warga Negara Asing (WNA). Hal ini diungkapkannya saat RDP dengan Komisi III terkait kasus DPO Djoko Tjandra.

"Kami sedang mengembangkan kode QR supaya dapat mendeteksi Warga Negara Asing, ini sedang menunggu Perpres-nya Jenderal, izin. Jadi Perpres-nya diteken, kode QR nya langsung jalan," kata Jhoni di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (14/7).

Baca juga : 318 WNA Ditolak Masuk Bali, Buron Interpol hingga Pedofilia

Sebagai informasi, pengawasan warga asing di Indonesia melalui aplikasi kode Quick Response (QR) sebelumnya pernah disampaikan Dirjen Imigrasi pada pertengahan tahun 2019.

Saat itu, di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Dirjen Imigrasi yang menjabat sebelum Jhoni Ginting, Ronny F Sompie menyampaikan perihal penerapan kode QR itu, Selasa 25 Juni 2019.

Baca juga : Warna Paspor RI akan Berganti, Tidak Lagi Berwarna Hijau

Ronny menyampaikan, saat itu Imigrasi sedang mendorong dikeluarkannya Perpres.

"Kami sedang usulkan Perpres tentang penggunaan kode QR sehingga semua pihak terkait bisa awasi orang asing," kata Ronny. Ronny menambahkan gagasan itu juga sejalan dengan pembentukan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) hingga ke tingkat kecamatan di Indonesia.

Baca juga : Hasil Forensik Petugas Imigrasi Diduga Dibunuh WNA Korea Diungkap

"Timpora sebagai wadah koordinasi dan komunikasi akan kita bentuk hingga ke tingkat kecamatan yang melibatkan camat, lurah, kapolsek, danramil hingga perangkat RT/RW. Data kode QR itu juga bisa diakses hingga ke tingkat kecamatan," katanya.