KPK Harap Kartu Prakerja Diperbaiki Total, Jokowi Malah Buat Perpres

Jakarta, law-justice.co - Pelatihan untuk program Kartu Prakerja telah resmi dihentikan, karena munculnya hal-hal yang tidak mendukungnya. Oleh karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap program ini diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi mereka sebelum kembali dijalankan.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan dalam kajian yang telah dipaparkan dan disampaikan kepada Menko Perekonomian, KPK menemukan permasalahan terkait 4 aspek dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki.

Baca juga : Saksi : Dirjen Kementan Patungan Rp 500 Juta Belikan Anak SYL Mobil

4 hal tersebut adalah proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.

"Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program ini kemudian diubah menjadi semi-bantuan sosial. Sehingga, dari sisi regulasi perlu disesuaikan," katanya seperti dikutip dari bisnis.com, Minggu (12/7/2020)

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Ipi mengatakan secara umum Perpres yang diterbitkan telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi KPK. Namun, kata Ipi saat ini sedang dilakukan pembahasan Permenko baru.

"KPK terlibat memberikan masukan terhadap draft Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuang dalam Permenko," kata Ipi.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Ipi mengatakan sebelumnya KPK merekomendasikan agar pemerintah menghentikan sementara program kartu prakerja gelombang ke-4 sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program.

KPK juga merekomendasikan pengembalian implementasi program ke kementerian yang relevan yaitu Kemenaker mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di sana.
Ipi mengatakan rekomendasi tersebut juga disertai sejumlah rekomendasi teknis untuk memperbaiki permasalahan yang ditemukan dalam 4 aspek tata laksana program.

Pertama, penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif dengan peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program.

Kedua, penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang tidak efisien dari sisi anggaran.

Ketiga, komite agar meminta legal opinion ke Jamdatun, Kejaksaan Agung RI, tentang kerja sama dengan 8 (delapan) platform digital ini, apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah.

Platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya.

Keempat, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.

Kelima, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP.

Keenam, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.

Menanggapi penghentian pelatiah itu, Presiden Jokowi langsung membuat peraturan presiden baru (Perpres) pada tanggal 7 Juli 2020. Perpres tersebut mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 2020. Dalam Perpres ini ada sejumlah hal yang berubah dari Perpres sebelumnya terkait KArtu Prakerja.