Cara Mengurus Uang Pensiun PNS yang Meninggal Dunia

law-justice.co - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun, bisa mengurus haknya melalui PT. Taspen (Persero) yang telah ditunjuk negara. 

PNS yang pensiun mendapat uang setiap bulan seperti pada waktu masih aktif bekerja. Lalu bagaimana jika PNS yang bersangkutan meninggal dunia, apakah ahli waris masih berhak mendapatkan uang pensiun? 

Baca juga : Perhatian! BKN Bawa Kabar Baik untuk Pensiunan PNS Seluruh Indonesia

Ahli waris PNS yang meninggal tetap berhak mendapatkan uang pensiun tiap bulan. Ahli waris yang dimaksud adalah janda/duda/yatim-piatu.

Berikut ini dokumen yang harus dipenuhi untuk mengurus uang pensiun dari PNS yang meninggal dunia, dilansir dari laman resmi PT. Taspen (Persero).

Baca juga : BBM-Pensiun PNS Dianggap Beban Negara, Pemerintah Disebut Tak Kreatif

Untuk janda/duda, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia:

  1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
  2. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan serendah-rendahnya oleh lurah/kepala desa.
  3. Surat asli dan tembusan SK Pensiun berpas foto
  4. Tiga lembar pas foto ukuran 3x4
  5. Fotokopi pemohon atau ahli waris
  6. Fotokopi surat nikah yang dilegalisir lurah/kepala KUA
  7. Surat keterangan ahli waris yang disahkan lurah/kepala desa

Untuk anak yatim/yatim-piatu, dokumen yang diperlukan untuk mengurus gaji pensiun PNS yang meninggal dunia:

Baca juga : Cair Tahun ini, Pensiunan PNS Bisa Terima Uang Hingga Rp1 Miliar

  1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
  2. Surat asli dan tembusan SK Pensiun yatim/yatim-piatu
  3. Surat Keterangan Belum Bekerja dan belum menikah bagi anak yang berusia 21 tahun dari kepala desa/lurah (asli)
  4. Surat Keterangan Perwalian bagi anak berusia di bawah 18 tahun dengan ketentuan: apabila wali tersebut ayah/ibu/kakak kandung, maka surat perwalian cukup dari kepala desa/lurah.
  5. Fotokopi KTP pemohon atau ahli waris
  6. Tiga lembar pas foto pemohon ukuran 3x4
  7. Khusus bagi anak yatim/yatim-piatu TNI yang berusia 21-25 harus melampirkan Surat Keterangan Sekolah/Kuliah (asli)

Semua dokumen tersebut diserahkan ke PT. Taspen (Persero) untuk diproses.