Perhatian! BKN Bawa Kabar Baik untuk Pensiunan PNS Seluruh Indonesia

Jum'at, 25/11/2022 10:56 WIB
PNS Pensiun (Uangonline)

PNS Pensiun (Uangonline)

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pemangkasan layanan kepegawaian.

Dikutip dari laman resmi BKN, pemangkasan tersebut meliputi aspek bisnis layanan maupun infrastruktur sistem yang digunakan, salah satunya layanan pensiun.

Direktur Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi mengatakan, proses penyederhanaan layanan pensiun PNS akan dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Tujuannya kata dia agar pelayanan dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan transparan.

"Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin," sebut Anjaswari dalam acara Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Pemberhentian SIASN bersama dengan BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah pada wilayah kerja Kantor Regional BKN secara daring beberapa waktu lalu.

Anjaswari menyatakan, salah satu bentuk layanan yang dipangkas adalah penetapan Pertimbangan Teknis (Petrek) yang sebelumnya membutuhkan lima hari kerja menjadi satu hari kerja.

Hal tersebut dinilai sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menuntut birokrasi cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas, dan berdampak.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa proses layanan pensiun PNS ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diawali dengan penetapan Pertek BKN.

Kemudian, ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.

Melalui regulasi tersebut, BKN memperoleh hak untuk menetapkan Pertek seluruh jenis pemberhentian.

Namun, pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN adalah pemberhentian dengan hormat dan berdampak dengan pensiun.

Sementara itu, bila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentian cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar