Terungkap! Saksi JPU Kasus Jiwasraya Akui Kesaksiannya Bersifat Dugaan

Jakarta, law-justice.co - Mantan Bagian Pengembangan Dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2011, Lusiana mengaku kesaksiannya soal afiliasi swasta dengan Direksi Jiwasraya hanya dugaan semata.

Hal itu disampaikannya untuk menanggapi pertanyaan penasehat hukum Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Dion Pongkor dalam sidang lanjutan kasus Jiwasraya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020). Lusiana sendiri dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga : MA Tolak PK Sinarmas Asset Management di Kasus Jiwasraya

Dugaan afiliasi antara Harry Prasetyo dengan PT M Trus, PT TFI, PT Kharisma dan PT Dhanawibawa Manajemen Investasi dengan Heru Hidayat masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Namun saksi Lusiana tidak memberikan jawaban yang jelas soal afiliasi antara pihak swasta dengan Direksi Jiwasraya. Bahkan saat penasehat hukum Dion Pongkor mencecar saksi terkait afiliasi swasta dan direksi, Lusiana berdalih hanya menduga saja.

Baca juga : Kejagung Sita Aset 687 Lembar Saham Milik Heru Hidayat

“Saya hanya menduga saja. Saya tidak tahu. Saya bicara dengan atasan saya. Ketika saya tanya saham-saham itu, tentang pak Djoko, pak Sahmirwan menyebut Heru Hidayat. Saya tidak tahu, apakah keceplosan,” katanya.

“Karena saya tidak mendapatkan penjelasan lebih detail, saya menduga, ada afiliasi. Kemudian ketika pak Joko selalu hadir dalam rapat, akhirnya dugaan saya ada afiliasi mendekati kenyataan. Tetapi, pastinya ada afiliasi atau tidak, saya tidak tau,” lanjut Lusiana.

Baca juga : OJK Cari Solusi Nasib Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi

Lantas Dion bertanya kepada Lusiana soal bentuk nyata afiliasi itu. Namun, Lusiana kembali menjawab tidak tahu dan hanya menduga saja.

“Kalau tidak tahu, ya bilang tidak tahu. Jangan menduga-duga,” tegas Dion.

Pernyataan seputar adanya afiliasi antara swasta dan direksi disampaikan Dion Pongkor lantaran dalam BAP, saksi Lusiana menyebut banyak sekali afiliasi dalam kasus Jiwasraya ini. Hal ini tegas Dion Pongkor menyudutkan kliennya.

“Jawabannya duga-duga semua. Dan ini merugikan klien kami,” sergah Dion.

Selain soal dugaan afiliasi antara swasta dan Direksi Jiwasraya, saksi Lusiana jua ditanya soal dugaan titipan Manager Investasi (MI) pada saat penentuan pengelolaan produk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) Jiwasraya.

Namun saksi Lusiana menegaskan, tidak ada titipan dalam penentuan pengelolaan produk RDPT Jiwasraya. Lazimnya, pemilihan MI dilakukan melalui proses beauty contest.

“Tidak ada titipan memenangkan MI saat penentuan RDPT. Demikian juga saat penentuan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tidak ada intervensi,” jelas Lusiana.

Dion mengaku kualitas saksi ini sangat diragukan karena berisi asumsi.

“Saksi lebih banyak mengaku tidak tahu dan hanya membuat kesimpulan sendiri,” tegas Dion.

Sempat terjadi perdebatan antara JPU dengan kuasa hukum saat tim kuasa hukum mencecar Lusiana dengan sejumlah pertanyaan terkait isi BAP.

Menurut JPU, pertanyaan kuasa hukum menyudutkan saksi. Namun penasehat hukum mengatakan pertanyaan itu disampaikan untuk membuktikan dakwaan. Apalagi, saksi lebih banyak menjawab tidak tau.

“Jadi, kami ingin membuktikan bahwa apa yang dituduhkan tidak benar,” tegas Dion.