Haris Rusly Moti: Enggak Mungkin Djoko Tjandra Tidak Dibeking Istana!

Jakarta, law-justice.co - Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti mengaku tidak percaya seorang buronan kelas kakap Djoko Tjandra bisa bebas masuk ke Indonesia tanpa tercium oleh pihak berwenang.

Pasalnya menurut dia, selain masuk DPO Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra juga sudah masuk sebagai buronan interpol seak tahun 2009 silam.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

Seperti diketahui, pihak kuasa hukum Djoko Tjandra menyebut kliennya sudah berada di Indonesia awal bulan Juni untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Masuknya Djoko Tjandra ke Tanah Air setelah dikabarkan sudah berkewarganegaraan Papua Nugini ini diduga ada campur tangan penguasa.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

"Sobat, rasanya enggak mungkin ya enggak ada deking dari lingkaran istana terkait masuknya Joko Tjandra. Emangnya kucing yang bisa bebas lalu-lang di perbatasan?" katanya lewat akun twitter pribadinya.

Dia juga menyoroti kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjadi garda terdepan dalam perlintasan keluar masuknya warga ke Indonesia.

Baca juga : Skandal Emisi Bahan Bakar Jepang Kelabui Konsumen Siapa Korban?

Menurut dia, kedua institusi ini berkinerja buruk sehingga harus dipecat.

"Menkumham dan Dirjend Imigrasi sih harus dipecat, itu untuk buktikan tak ada deking dari lingkaran Istana. Setuju enggak sobat?" kicaunya lagi.

Sebelumnya, Dirjen Imigrasi baru-baru ini mengungkap Djoko Tjandra tak ada dalam data perlintasan orang yang dimiliki pihak imigrasi. Bahkan paspor yang dimilikinya pun disebut tak pernah digunakan.

"Kami berpendapat, secara de jure dia di Indonesia karena paspornya belum pernah dipakai. Secara de facto (tidak tahu)," kata Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting, Selasa 7 Juli 2020 malam.