Terbukti Korupsi, Eks Anak Buah Jokowi Divonis 7 Tahun Penjara

Jakarta, law-justice.co - Imam Nahrawi, mantan anak Buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga didenda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dia dinilai hakim terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tipikor secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," kata Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti dikutip dari cnnindonesia, Senin (29/6/2020).

Politikus PKB tersebut juga divonis pidana tambahan berupa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 18 miliar. Hakim juga mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Baca juga : Tekanan pada Ekonomi Indonesia Semakin Kuat, Tugas Berat Presiden Baru

Vonis untuk Imam tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut Imam Nahrawi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara soal permohonan untuk justice collaborator, majelis hakim menolaknya.

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

Sebelumnya, jaksa KPK Imam menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,64 miliar.