DPRD Jakarta Khawatirkan Kluster Baru Hiburan Malam

Jakarta, law-justice.co - Anggota DPRD DKI Jakarta menghawatirkan timbulnya kluster kasus Covid-19 pada lokasi tempat hiburan malam seperti bar dan diskotek. Hal itu dikarenakan, munculnya wacana pembukaan izin operasional tanpa aturan sesuai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi.

"Dengan pembukaan tempat-tempat itu, padahal belum waktunya dibuka dan tanpa mengindahkan protokol. Tentu saja bakal menjadi bom waktu, pastinya akan meningkatkan kembali kasus Covid-19," ungkap anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Desie Christhyana, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga : Tekanan pada Ekonomi Indonesia Semakin Kuat, Tugas Berat Presiden Baru

Desie menambahkan, Pemrov DKI Jakarta harus keras dan tegas dalam menegakkan aturan terutama soal hiburan malam yang rentan terjadinya penularan virus Covid-19.

Untuk itu dia mendesak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta melakukan pengawasan ketat bagi para pelaku industri pariwisata serta operasional tempat hiburan malam yang belum boleh beroperasi di Jakarta.

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

"Kalau bisa izinnya dicabut, apalagi tempat karaoke, ada izin minuman kerasnya juga kan di situ. Nggak mungkin hanya buka restoran, paling menguntungkan kan minuman," ungkapnya.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi