Kasus Terus Naik, Kapolri Malah Cabut Maklumat demi Dukung New Normal

Jakarta, law-justice.co - Kasus covid-19 di Indonesia terus bertambah dan bahkan setelah new normal diterapkan kasus barunya terus meningkat dari hari ke hari. Namun, di tengah kondisi seperti ini, Kapolri Jenderal Idham Aziz malah mencabut Maklumat Kapolri melalui Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor STR/364/VII/OPS.2./2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Langkah tersebut diambil Kapolri untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan aturan kehidupan baru atau new normal. Padahal isi dari maklumat itu, agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.

Baca juga : Fadel Muhammad Dicecar KPK Soal Kurang Bayar di Kasus APD Covid-19

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono maklumat itu dicabut karena mempertimbangkan pemerintah yang telah memberlakukan new normal terhadap daerah-daerah di zona hijau dan daerah zona kuning.

"Maklumat Kapolri dinyatakan tidak berlaku lagi, atau dicabut,` kata Argo kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).

Baca juga : Import MoLis Makin Dipermudah Masuk RI Jalanan Bak Neraka

Meski telah dicabut, Polri tetap melakukan pengawasan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satu cara yang dilakukan Polri adalah dengan terus melakukan sosialisasi.

Hingga hari ini, kasus covid-19 di Indonesia sudah mencapai 51.000. Namun, penambahan kasus baru akhir-akhir ini terutama setelah new normal diterapkan begitu melonjak.

Baca juga : Kemenkes Sebut Harga Vaksin Covid-19 Mandiri Tak Ditentukan Pemerintah

Beberapa hari terakhir, kasus baru bahkan di atas 1.000 terus setiap harinya. Padahal, sebelumnya kasus baru sering kali berada di bawah angka 1.000.