Meski Mal Dibuka Para Pengunjung Tetap Sepi, Kenapa?

law-justice.co - Sebanyak 23 Mall telah mendapatkan izin beroperasi dari Pemerintah Kota Bandung. Namun meskipun mendapatkan izin, pemerintah meminta Mall untuk menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Pemkot Bandung Elly Wasliah mengatakan, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi pengelola mall termasuk tenant yang ada di dalamnya. Semua sudah diatur melalui Perwal Bandung Nomor 34 tahun 2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

Baca juga : Ini Respons Menperin Soal Isu Batalnya Investasi Apple di Indonesia

Aturan tersebut adalah fitting room (kamar pas) di tenant pakaian tidak boleh dibuka. Lalu, mekanisme program diskon pun tidak boleh menumpuk pakaian dalam satu keranjang.

"Sebelum pegang (pakaian) pakai hand sanitizer dulu. Petugas (penjaga) toko harus sigap," ucap Elly kepada wartawan, Selasa (16/6/2020).

Baca juga : Pemrov DKI Jakarta Tidak Ingin Kualitas Udara Buruk Kembali Terjadi

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sejak mall diizinkan beroperasi pada Senin (15/6), tingkat kunjungan masih di angka 5 hingga 10 persen. Hal ini tidak terlepas dari sejumlah faktor, di antaranya daya beli yang rendah hingga kekhawatiran virus Corona.

"Banyak masyarakat yang masih parno dengan Covid-19 jadi mereka meskipun punya uang tapi kan dia parno dan memilih untuk diam di rumah atau memprioritaskan kebutuhan untuk beli bahan pokok yang primer," ujarnya.

Baca juga : Netizen Geram Pemain Uzbekistan Jadi Kiper Terbaik Piala AFC U-23