Jaksa Kasus Novel Hidup Mewah & Harta Miliaran, YLBHI: Langgar Aturan!

Jakarta, law-justice.co - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Asfinawati memastikan seorang Jaksa yang juga merupakan pegawai negeri tidak sepatutnya memamerkan gaya hidup mewah.

Kata dia, hal itu juga bisa dianggap melanggar aturan soal kode etik kejaksaan dalam Instruksi Jaksa Agung RI INS-013/J.A/10/1993 Tanggal 28 Oktober 1993.

Baca juga : BNPB : 267 Rumah Warga Rusak Imbas Gempa Garut

Aturan itu kata dia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Negara Di Lingkungan Kejaksaan RI dan Peraturan Pemerintah 42/2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu menurut dia, Jaksa yang memamerkan gaya hidup mewah juga bisa melanggar Undang Undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan disiplin Pegawai Negeri sebagaimana Surat Edaran MenPanRB Nomor 13/2014 Tentang Gerakan Hidup Sederhana.

Baca juga : PPP Akan Gelar Rapimnas Tentukan Sikap Partai di Pemerintahan Prabowo

"Baik UU, disiplin pegawai negeri, maupun etika, sudah dilanggar semua itu aparat penegak hukum yang hidupnya mewah. Ada surat edaran larangan bergaya hidup mewah juga dari MenpanRB," katanya seperti melansir rmol.id, Senin 15 Juni 2020.

Menurut dia, besarnya harta kekayaan seorang penyelenggara negara apalagi penegak hukum seperti Jaksa juga perlu mendapatkan perhatian dari pihak kejaksaan itu sendiri.

Baca juga : Pemerintah Berencana Menaikan Tarif Kereta Commuteline Jabodetabek

Pasalnya kata dia, hal itu tidak masuk akal jika gaji seorang Jaksa mencapai milyaran rupiah.

"Atasan (Kejaksaan) seharusnya melihat kemungkinan adanya indikasi korupsi. Karena dari gajinya tidak mungkin bisa bergaya hidup seperti itu," tegasnya.

Dia menambahkan, penunjukkan jaksa tersebut untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan adalah suatu keanehan.

Sebabnya menurut dia, sudah jelas berdasarkan laporan Komnas HAM terkait kasus Novel itu berkaitan dengan kasus yang ditangani Novel Baswedan di KPK bukan pada Kejaksaan.

"Lebih aneh lagi ditunjuk untuk kasus Novel. Jelas temuan lembaga negara misal KomnasHAM, penyiraman terkait pekerjaan Novel yaitu KPK," tandasnya.

Sebelumnya, gaya hidup dengan foto-foto mobil mewah Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior KPK Novel Baswedan, Fedrik Adhar, kini menjadi perbincangan luas.

Disisi lain, Jaksa fungsional pada sub unit kerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara itu ternyata memiliki harta milyaran rupiah.

Berdasarkan penelusuran Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) di KPK, Jaksa Fedrik Adhar memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 5,8 miliar yang dilaporkan terakhir kali pada tahun 2018.