Karena Masih Menyusun Materi, Polri Absen Praperadilan Ruslan Buton

law-justice.co - Tidak hadirnya Polri dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Dalam keterangannya, Awi menyebutkan alasan Polri tidak hadir karena masih menyusun materi persidangan.

"Perihal ketidakhadiran dari kuasa Polri dalam persidangan gugatan praperadilan RB (Ruslan Buton) karena tim kuasa hukum Polri masih melengkapi administrasi kelengkapan sidang dan masih menyusun materi untuk persidangan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Baca juga : Resmi, Brigjen Dwi Irianto Jabat Kapolda Sulawesi Tenggara

Awi juga menambahkan ketidakhadiran tersebut sudah dikordinasikan oleh pihak-pihak terkait. Dan soal persidangan berikutnya yang akan dilaksanakan pada Rabu (17/6/2020) menurut Awi akan dihadiri oleh Divisi Hukum Polri.

"Nanti bila seluruh berkas sudah lengkap, tim kuasa Polri akan hadir," ujar Awi.

Baca juga : Polisi Ringkus 1.158 Tersangka Kasus Judi Online

Ruslan Buton melalui kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak sah.

Ruslan Buton ditangkap polisi di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 28 Mei 2020. Mantan anggota TNI Angkatan Darat ini ditangkap karena membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam bentuk rekaman suara. Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial.

Baca juga : Lion Air Group Klaim Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Dalam rekamannya, Ruslan Buton mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut dia, solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden. Ruslan dikenai Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-Undang ITE serta Pasal 207, Pasal 310, dan Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tonin beralasan kliennya belum pernah diperiksa dan penyidik juga dianggap belum memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.