Terbitkan PP Tapera, Pemerintah Akan Potong Gaji PNS Hingga TNI-Polri

[INTRO]

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Tabungan Perumahan Rakyat, atau yang lebih dikenal dengan PP Tapera. Pada pasal 7 aturan tersebut, terdapat ketentuan bahwa gaji PNS, TNI, Polri, Pekerja BUMN, BUMD, dan BUMDes dan pegawai swasta akan dipotong untuk iuran Tapera sebesar 3 persen.

Menanggapi ini anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati mengatakan niat pemerintah menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) patut diapresiasi. Sayangnya, pada saat yang bersamaan, kebijakan itu membebankan masalah anggaran ke pundak para pekerja dan pengusaha.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Lebih lanjut, politisi Fraksi PKS ini juga berpandangan bahwa melalui PP ini, pemerintah seolah-olah lepas tangan dari tanggung jawabnya dalam pemenuhan atas tempat tinggal yang layak bagi warganya.

"Peran pemerintah sebagai penanggung jawab penyediaan rumah rakyat menjadi tidak berfungsi," kata Anis kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

Anis mengingatkan bahwa penyelenggaraan perumahan dan permukiman bagi warga negara merupakan tanggung jawab negara yg diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28 H ayat 1 UUD 1945. 

Untuk diketahui, skema Tabungan Perumahan Rakyat mengambil iuran dari pekerja dan pemberi kerja. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen sementara pekerja 2,5 persen dari total gaji pegawai. Iuran itu maksimal dibayar tanggal 10 setiap bulan. 

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

Kepesertaan Tapera berakhir jika pekerja memasuki masa pensiun; mencapai usia 58 tahun (syarat khusus bagi peserta mandiri); peserta meninggal dunia; atau peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta 5 tahun berturut-turut.

Peserta yang sudah berakhir masa kepesertaannya bisa memperoleh pengembalian simpanannya serta hasil pemupukannya yang bisa berupa deposito perbankan, surat utang pemerintah pusat, surat utang pemerintah daerah, surat berharga di bidang perumahan, atau bentuk investasi lain yang aman.

"Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir," isi dokumen tersebut.