Pemerintah Resmi Tak Akan Berangkatkan Jamaah Haji Tahun ini

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat Kementerian Agama secara resmi mengumumkan pembatalan keberangkatan jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini (1441H/2020M).

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, keputusan ini diambil karena Arab Saudi tidak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun hingga saat ini.

Baca juga : Fachrul Razi Ingatkan Hakim MK Tidak Tergoda Janji Duniawi

Penyataan ini disampaikannya dalam keterangan pers via konferensi video, Selasa (2/6/2020).

"Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaah," ujarnya, Selasa (2/6/2020).

Baca juga : Lebaran di Arab Saudi, Warga Mudik Dapat THR Dari Raja

Dia memastikan keputusan pembatalan ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Ace Hasan Syadzily menyesalkan terkait rencana Menteri Agama Fachrul Razi mengumumkan soal ibadah haji 2020.

Baca juga : Arab Saudi Ajak Umat Muslim Lihat Gerhana Matahari pada 8 April 2024

Pasalnya kata dia, Pemerintah lewat Kementerian Agama tidak melibatkan DPR RI dalam mengambil keputusan tersebut.

"Kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII," kata Ace melalui pesan singkat seperti melansir tempo.co, Selasa, 2 Juni 2020.

Dia mengaku mendapat informasi bahwa Menag akan mengumumkan kepastian pelaksanaan haji 2020 pukul 10.00 WIB tadi. Seharusnya kata dia, Menag terlebih dulu rapat dengan Komisi Agama DPR untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tersebut.

Ace mengatakan hal itu merupakan komitmen rapat kerja Komisi VIII dan Menag sebelumnya. Selain itu, Undang-undang Haji dan Umrah pun mengharuskan Menag berkonsultasi dengan DPR terkait kebijakan strategis pelaksanaan haji.