Anggota DPR Pertanyakan Peran dan Komitmen KSSK

law-justice.co - Peran dan tanggung jawab Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) kini tengah menjadi pertanyaan usai diterbitkannya PP No.23/2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Aturan turunan dari Perppu No.1/2020 itu dianggap telah menggeser peran KSSK dengan perbankan nasional dan melanggar Undang-undang yang berlaku.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan mengungkapkan, PP tersebut telah menunjuk 15 perbankan nasional yang beraset paling tinggi untuk menyangga likuiditas kebutuhan perbankan selama pandemi COVID-19.

Baca juga : Ada 3 Bank Bangkrut Bulan April dari Total 12 yang Tutup Tahun ini

Tanggung jawab dan komitmen KSSK merupakan hal yang mutlak ada atas keseluruhan proses termasuk proses awal penilaian Bank Peserta dan Bank Pelaksana, pengelolaan dana likuiditas hingga proses akhir. Heri membenarkan jika permasalahan sistem keuangan nasional saat ini masih berkutat hanya pada likuiditas dan belum terpuruk pada kondisi solvabilitas.

“Namun, perubahan mendasar pada prosedural juga tentunya memiliki dampak tertentu pada sistem perbankan nasional ke depan seiring ketatnya persaingan industri perbankan,” ungkap Heri melalui keterangan pers, di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Baca juga : OJK Blokir 5.000 Rekening Buntut Judi Online

Ia menjelaskan jika penunjukkan 15 bank tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan publik, bahkan bisa berdampak pada nilai sahamnya.

"Potensi moral hazard tentu sangat terbuka karena dengan 99% pangsa pasar UMKM tentunya adalah bagian portfolio krusial masing-masing bank, apalagi mengingat portfolio ini adalah portfolio pembiayaan dengan kondisi bagus (koll 1 dan Koll 2), perlakuannya tentu berbeda dalam konteks business to business," kata politisi Partai Gerindra ini.

Baca juga : PT Indika Energy Tbk Melaporkan ke BEI Akan Ada Tender Surat Utang

Selain itu, Ia mengatakan, OJK sebagai regulator industri keuangan dalam hal ini pun semakin memperlihatkan ketidakmampuannya dalam melakukan fungsi pokoknya terkait pengawasan baik perbankan maupun IKNB.

Kelemahan fungsi regulator itu diperkuat dengan setujunya OJK dalam pemberian informasi dan pengalihan penilaian risiko oleh bank jangkar yang ditunjuk, dimana sejatinya kerahasiaan data bagi dan antar bank adalah hal yang sangat esensial.

“Apabila anggota KSSK memang berniat untuk lebih fokus dalam menjalankan tupoksinya sehingga penyelenggaraan dana likuiditas perbankan ini diserahkan ke Bank Peserta/Bank Jangkar, perlu diingat kembali bahwa hal tersebut akan menyalahi dari sisi hukum yang ada dan secara nyata menimbulkan moral hazard. KSSK sebagai penyelenggara pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan seharusnya bisa bertindak lebih jauh dalam mengemban tanggung jawab yang diamanahkan," tandas Heri.