Terkuak! Diduga Ini Alasan Jokowi Terapkan PSBB Setengah Hati

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, rencana Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bakal melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus menuai kritik.

Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan publik adalah dibolehkannya kelompok umur 45 tahun ke bawah tetap bekerja di tengah wabah virus corona.

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

Peneliti Insititut Riset Indonesia (Insis) Dian Permata menilai kebijakan Jokowi dalam penanganan wabah virus asal Kota Wuhan itu berorientasi pro ekonomi.

Menurut dia, kebijakan PSBB yang sudah dijalankan di sejumlah daerah itu sendiri dinilai sudah banyak memberikan kelonggaran.

Baca juga : Bahlil : Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Capai Rp 401,5 Triliun

Padahal PSBB dianggap menjadi satu-satunya senjata untuk menekan persebaran virus corona atau Covid-19.

Banyak pihak menilai, hal itu justru berpotensi membuat penyebaran corona semakin sulit dikendalikan.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

Kebijakan pemerintah ini kata dia, jelas berlawanan dengan semangat untuk menghentikan penyebaran wabah Covid-19 atau pro life.

“Soalnya, akan terjadi perpindahan atau lalu lintas manusia. Dari tempat ia tinggal menuju tempat bekerja. Begitu seterusnya,” kata Dian seperti melansir Pojoksatu.id.

Dia menambahkan, kebijakan tersebut juga semakin terang menjawab keraguan banyak kalangan bahwa PSBB dilakukan hanya setengah hati.

“Jadi sudah bisa diprediksi. Mengapa tidak terapkan UU Karantina Wilayah. Mengapa pilih PSBB. Dan mengapa penerapan PSBB terkesan setengah hati,” ucapnya.

Dia berharap Jokowi mau mengkaji ulang pelonggaran atau relaksasi PSBB.

“Meskipun kita tahu bersama kebijakan itu diambil agar ekonomi berputar. Model ini pandangan ini pro economy,” terang Dian.

Dia mengaku tak yakin bahwa kebijakan yang cukup berbahaya itu menjadi satu-satunya jalan keluar yang dimiliki pemerintah.

“Karena dikhawatirkan, kebijakan ini menjadikan para pekerja carrier model baru,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan kesempatan kepada masyarakat di bawah 45 tahun tetap bekerja di tengah wabah corona untuk menekan potensi PHK massal.

Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers Senin (11/5/2020).

Umur 45 tahun ini dinilai merupakan kelompok umur yang tak rentan tertular Covid-19 lantaran memiliki fisik yang masih prima dengan mobilitas tinggi.

Hal ini berbanding terbalik dengan data nasional, di mana umur 45 menjadi penumbang terbanyak pasien positif corona.

Disebutkan bahwa pasien kelompok usai 31-45 tahun mencapai 4.123 orang. Sementara jumlah pasien positif pada usia 18-30 tahun sebanyak 2.696 orang.