Dirjen PAS: Dari 39 Ribu Napi Asimilasi Hanya 95 Orang yang Berulah Lagi

Jakarta, law-justice.co - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Saut Poltak Silitonga mengungkapkan dari 39 ribu lebih warga binaan yang mendapatkan asimilasi dari Kemenkum HAM terdapat 95 pelanggaran asimilasi, di mana sebagian besar pelanggaran adalah syarat umum.

"Hasil evaluasi per tanggal 10 Mei 2020, asimilasi dan integrasi terjadi pelanggaran sebanyak 95 kasus dengan rincian sebagai berikut, pelanggaran terhadap syarat umum sebanyak 93 kasus ini adalah yang artinya melakukan tindak pidana dan sekarang yang berada di kepolisian dan juga sebagian sudah dimasukkan ke lapas kembali di dalam strap sel. Pelanggaran terhadap syarat khusus sebanyak 2 kasus," ungkap Reynhard dalam RDP virtual dengan Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020) kemarin.

Baca juga : Anies : Yang Tidak Dapat Amanah Konstitusi Berada di Luar Kabinet

Terkait hal ini, Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Saut Poltak Silitonga agar teliti dan mengawasi secara ketat pemberian asimilasi kepada warga binaan, di tengah pandemi virus COVID-19. Menurutnya pengawasan asilimasi mutlak dibutuhkan agar mantan warga binaan tidak mengulangi tindak kejahatan yang serupa, rakyat pun bisa dibuat resah jika residivis berkeliaran.

“Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan lewat kebijakan percepatan asimilasi harus diawasi dengan ketat. Hal ini harus dilakukan secara serius untuk meminimalkan kemungkinan narapidana asimilasi itu melakukan pengulangan saat sudah kembali ke masyarakat," papar Herman .

Baca juga : Bank BNI Buka Lowongan Kerja 2024 Terbaru, Begini Syaratnya

Agar pengawasan berjalan dengan optimal, politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini meminta petugas di balai pemasyarakatan (bapas) terus berkoordinasi dengan jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Dengan begitu, jajaran forkopimda juga bisa memantau pergerakan para narapidana yang mendapat asimilasi.

“Petugas bapas juga harus betul-betul melakukan pengawasan dengan ketat. Bila kekurangan personel untuk melakukan pengawasan ini, bapas harus meminta bantuan dan bekerja sama dengan petugas lapas atau penegak hukum lainnya, begitu juga dengan jajaran forkopimda," jelas Herman.

Baca juga : Meneropong Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Geopolitik Global

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi di media sosial, soal dugaan tindakan kriminalitas yang dilakukan oleh para narapidana asimilasi tersebut. Meskipun demikian, Herman tak menutup mata bahwa potensi narapidana asimilasi tersebut kembali berbuat jahat tetap terbuka.

"Saya harap masyarakat tidak langsung termakan oleh berita provokatif yang disebarkan di media sosial. Sudah ada bukti beberapa kejadian yang disebut dilakukan oleh narapidana asimilasi, namun ternyata tidak benar," kata Herry.