Meresahkan Warga, Kebijakan Asimilasi Napi Digugat

law-justice.co - Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM tentang asimilasi Narapidana karena adanya wabah Corona digugat oleh sebagian kelompok masyarakat. Kebijakan tersebut digugat karena banyak Napi yang sudah mendapat program asimilasi kembali berulah dan berbuat tindak pidana.

Gugatan dilakukan oleh tiga kelompok masyarakat dari Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. Materi gugatan telah resmi didaftarkan secara online di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.

Baca juga : Terpidana Korupsi Eks Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat

"Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang. Untuk mengembalikan rasa aman, maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali Napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," kata Boyamin Saiman, Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997.

Boyamin mengatakan, tiga pihak yang menjadi tergugat adalah Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Menkumham RI. Mereka mendesak agar tergugat mengevaluasi program asimilasi Napi dengan memberikan syarat-syarat yang lebih ketat untuk Napi yang ingin mendapat program tersebut.

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Diusulkan Hanya Menganulir Gibran Rakabuming Raka

"Para tergugat salah karena hanya menerapkan syarat secara sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak Napi dengan psikotes. Hasilnya, Napi berbuat jahat lagi," ucap dia.

Terkait gugatan yang sudah mereke daftarkan, Boyamin meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa asimilasi dilakukan secara tidak memenuhi syarat tanpa adanya pengawasan, sehingga mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

Baca juga : KPK Keluarkan Sprindik Baru KPK Buat Eddy Hiariej, Usai Bersaksi di MK

"Memerintahkan untuk membatalkan asimilasi dan menarik kembali semua Napi yang dilepaskan, kecuali yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan dilakukan psikotest," lanjut dia.