Jokowi Resmi Larang Mudik, yang Langgar Siap Hadapi Sanksi Berat Ini

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi mengumumkan pelarangan mudik lebaran 2020. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menegaskan bahwa aturan itu tentu saja akan dilengkapi sanksi. Untuk menegakkan peraturan, menurutnya diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Dengan adanya pernyataan resmi dari pemerintah yang melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar.

Baca juga : Cermati 3 Rekomendasi Saham Ini saat IHSG Kembali ke Level 7.000

"Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana," kata Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/20).

Menurutnya sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga : Pecahkan Rekor Jenderal Termuda, Ini Sosok Brigjen Aulia Dwi Nasrullah

"Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," lanjutnya.

Sebelumnya, Jokowi secara resmi melarang seluruh elemen masyarakat melakukan kegiatan mudik untuk tahun ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.

Baca juga : Cemas Ditahan ICC soal Gaza, Netanyahu: Tak Ada yang Bisa Setop Israel

Hal tersebut ditegaskan Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan topik pembahasan lanjutan pembahasan antisipasi mudik melalui video conference di Istana Merdeka, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Apa alasan Jokowi akhirnya memutuskan untuk melarang mudik?

"Dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan, pendalaman di lapangan, dari hasil survei Kementerian Perhubungan, disampaikan yang tidak mudik 68%," kata Jokowi mengawali rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).

"Yang tetap bersikeras mudik 24%, yang sudah mudik 7%. Artinya masih ada angka sangat besar 24% lagi," katanya.

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah menerbitkan larangan mudik bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga jajaran pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga mudik semuanya akan kita larang. Oleh sebab itu saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan," jelasnya.(cnbcindonesia)