Konferensi Pers Tatap Muka Saat Umumkan PSBB Jakarta, AJI Kecam Anies

Jakarta, law-justice.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam konferensi pers tatap muka Gubernur Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta. AJI menilai kegiatan itu melanggar aturan penanganan Corona.

Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani menerangkan, berdasarkan pantauan AJI Jakarta dalam konferensi pers yang digelar oleh Pemprov DKI Jakarta di gedung Balai Kota, Selasa (7/4) kemarin, jurnalis dan narasumber yang hadir membentuk kerumunan.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong

"Berdasarkan pantauan AJI Jakarta, sejumlah jurnalis yang hadir membentuk kerumunan, begitu pula dengan narasumber yang hadir di acara tersebut. Para narasumber di antaranya jajaran Pemprov DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan instansi terkait lainnya. Sebelumnya mereka dalam forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) menggelar rapat tatap muka di gedung yang sama," kata Asnil dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Menurutnya, pengumpulan wartawan itu tidak sesuai dengan imbauan gugus tugas percepatan penangangan COVID-19 untuk melakukan physical distancing yang digaungkan juga oleh pemerintah. Dia meminta siapa pun menaaati aturan itu di tengah pandemi Corona.

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

"Kegiatan pengumpulan massa seperti ini kontraproduktif dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19, yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik," ujarnya.

Ansil menyebut pelanggaran itu bisa diancam pidana penjara satu tahun. Hal itu karena dianggap telah menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Baca juga : Soal Warung Madura dan Pembangunan Entrepreneurship di Indonesia

Atas situasi tersebut, AJI Jakarta menyatakan:

1. Memprotes keras Pemprov DKI Jakarta yang masih mengadakan konferensi pers secara tatap muka, tidak menggunakan metode daring.

2. Menyerukan kepada jurnalis untuk tidak menghadiri segala bentuk konferensi pers tatap muka.

3. Mengimbau perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang. Perusahaan media juga diimbau memantau jurnalisnya yang ikut dalam konferensi pers tatap muka di Balai Kota dengan melakukan tes COVID-19 serta melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

4. Meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip "Tidak Ada Berita Seharga Nyawa". Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya.

5. Menyerukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ombudsman RI untuk menegur dan memproses potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam konferensi pers tatap muka di Balai Kota.(detikcom)