Kemenkes Siapkan Tamiflu Untuk Penanganan Corona, Apa Manfaatnya?

Jakarta, law-justice.co - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bakal menyiapkan obat Tamiflu lantaran hingga kini belum menemukan obat dan vaksin untuk antisipasi dan penganan virus corona (Covid-19). Hal itu diungkapkan Terawan dalam rapat bersama Komisi IX DPR.

Tamiflu adalah sebuah obat antivirus, sebuah inhibitor neuraminidase yang digunakan dalam penanganan influenza A dan B, serta dikenal sebagai obat yang dianjurkan untuk atasi flu burung. Obat itu rencananya digunakan sebagai pengobatan untuk Covid-19.

Baca juga : Kata Ahli soal AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya

“Saat ini, berdasarkan rekomendasi dan protokol dari perhimpunan dokter paru indonesia kita gunakan tamiflu yang kita punya sudah ada di Dinas Kesehatan dan sudah dibagikan dan kita bagi lagi 450 ribu tablet tamiflu sesuai protokol PDPI,” kata Terawan, Kamis (2/3).

Dia menuturkan belum lama ini pihaknya membagikan 450.000 tablet Tamiflu kepada beberapa rumah sakit yang menjadi rujukan Covid-19.

Baca juga : Naik Rp275, Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp12.453/Liter

“Dan Rabu kemarin telah datang bahan baku Tamiflu sehingga kita bisa produksi 1 juta tablet Tamiflu dalam 1-2 minggu mendatang.” katanya.

Selain dengan tamiflu, dia juga menyebutkan telah melakukan beberapa terobosan kebijakan tersebut antara lain pertama, melakukan relaksasi kemudahan impor alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 dengan dikeluarkannya Permenkes 7/2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/218/2020.

Baca juga : Kapolri Resmi Tunjuk Tokoh Buruh Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan

Kedua, Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/216/2020 memperluas jejaring laboratorioum pemeriksaan COVID-19 yang tadinya berjumlah 45 laboratorium menjadi 49 jejaring lab.

Ketiga, peningkatan kapasitas layanan rumah sakit di 132 rumah sakit untuk penanganan COVID-19 di Indonesia dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK. 01.07/MENKES/169/2020.

Terakhir, keputusan menteri kesehatan HK.01.07/MENKES/215/2020 tentang pemanfaatn DAK bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan Covid-19 TA 2020. (Bisnis Indonesia)