Akibat Tidak Laksanakan UU Karantina Kesehatan

Recovery Bond Model Perampokan Uang Negara di Saat Pandemi Corona

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai rencana kebijakan penerbitan surat utang “recovery bond” yang disampaikan Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono bertentangan dengan Undang - Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

"Pasal 55 ayat 1 – 5 dalam rencana penerbitan kebijakan strategi recovery bond, seharusnya Menko Perekonomian menjelaskan prosesnya, apakah sudah berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan DPR, karena hal ini diatur dalam undang – undang tersebut," kata Kamrussamad di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

Baca juga : Anak Buah Sri Mulyani : Utang RI Bakal Bertambah Rp 600 T di 2024

 

Jika itu goverment bond maka hasilnya harus masuk ke APBN dan pengeluaranya dicatatkan sebagai belanja negara yang didasarkan pada undang – undang keuangan negara dan undang – undang perbendaharaan negara.

Baca juga : IMF Tegur BI Kurangi Bantu APBN Usai Beli Rp 831 T Surat Utang Negara

"Apalagi jika ingin memberikan skema langsung ke korporasi harus diperjelas payung hukum kebijakan tersebut, ungkapnya. Ia menerangkan jika kebijakan tersebut tidak bisa langsung diberikan kepada korporasi.

“Setahu kami tidak boleh negara memberikan skema langsung ke korporasi, ini sangat berbahaya berpotensi menjadi skandal besar dikemudian hari," katanya. JIka ini terjadi peristiwa lebih parah dari BLBI, karena skema BLBI Negara memberikan suntikan dana segar ke korporasi dan negara mendapatkan kompensasi saham di perusahana penerima dana BLBI.

Baca juga : Lelang SUN Pekan Ini, Pemerintah Bidik Utang hingga Rp 45 Triliun

"Skema inilah yang membebani Rakyat Indonesia puluhan tahun sejak awal reformasi. Kamrussamad berharap memperoleh penjelasan lebih detail dari Menteri Koordinator Perekonomian yang akan mengeluarkan kebijakan recovery bond tersebut.

“Karena itu kita meminta penjelasan resmi dan lengkap dari Menko perekonomian, ada apa dibalik recovery bond, apakah memiliki hubungan pembukaan rekening khusus sumbangan dari pengusaha yang diumumkan pemerintah lalu dibarter dengan recovery Bond ?" katanya kepada Tribunnews.com.

Sementara itu jika membaca ketentuan UU no 6 tahun 2018 secara jelas mengatakan bahwa jika negara melakukan lockdown akibat virus corona maka Negara wajib hukumnya untuk memenuhi kebutuhan hidup rakyatnya selama masa lockdown diberlakukan.

Yang terjadi saat ini justru prakteknya sudah terjadi lockdown di beberapa daerah seperti Papua, Tegal dan lain-lain tapi tidak diberlakukan secara nasional oleh negara karena negara tidak siap atau tidak mau bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan hidup seluruh rakyatnya selama masa lockdown, ujar pengamat sosial Dr. Safri Muis kepada Law-Justice.co di Jakarta, Minggu (29/3).