DPR Kecam Perusahaan Gunakan Momen Corona Untuk PHK Karyawan

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni meminta pemerintah dan pengusaha untuk menghindari terjadinya PHK. Terutama di sektor-sektor industri yang rentan terdampak virus corona (Covid-19).

Langkah ini, kata Obon, merupakan perintah dari UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pengusaha dengan segala upaya harus sedapat mungkin menghindari terjadinya PHK.

Baca juga : Perhatian, Mulai Hari Ini Vaksin Covid Tidak Lagi Gratis

"Buruh yang bekerja di sektor pariwisata dan perhotelan sudah terdampak akibat tingkat kunjungan yang semakin menurun. Begitu pun di sektor retail. Jangan membonceng musibah corona untuk mem-PHK pekerja," katanya.

Kemudian dia melanjutkan, harus ada upaya konkret yang dilakukan untuk mengurangi resiko yang akan diderita buruh.

Baca juga : Menko PMK Buka Peluang Biaya Perawatan Covid-19 Gunakan BPJS

Pengadaan kartu prakerja dinilai Obon kurang efektif mencegah PHK. Selain karena manfaatnya tidak instan (padahal di masa sulit ini butuh tindakan cepat), kartu tersebut lebih diperuntukkan bagi pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan.

"Jadi bukan mencegah agar tidak terjadi PHK," tegasnya.

Baca juga : Sekitar 13 Ribu Kematian Covid Terjadi di China dalam Sepekan

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali mengingatkan perusahaan yang membuat kebijakan bekerja di rumah atau meliburkan pekerjanya, maka upahnya harus dibayar penuh.

Hal ini penting, agar para pekerja tetap memiliki daya beli dan tidak kehilangan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Selain itu, pemerintah bisa memberikan insentif bagi masyarakat kecil. Agar di masa sosial distancing ini, rakyat tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya," demikian Obon. (rmol.id).