Respons KPK soal Pejabat Kementan Beri Mobil Anak Syahrul Yasin Limpo

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Alexander Marwata buka suara merespons keterangan saksi yang menyebut Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) RI patungan membelikan mobil Toyota Innova seharga Rp500 jutaan untuk anak perempuan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chundra Thita.

"Sebaiknya kita ikuti dulu jalannya persidangan SYL. Terkait apakah orang-orang yang disebut saksi dalam persidangan berpotensi untuk ditindaklanjuti masih harus dilihat kecukupan alat buktinya," katanya seperti melansir cnnindonesia.com, Selasa (30/4).

Baca juga : Ketua KPU: Upaya PPP Lolos Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

Terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak juga belum bisa memastikan pemanggilan terhadap Indira terkait pemberian mobil tersebut. Indira sempat mangkir dari panggilan KPK pada Februari lalu.

"Biar pengadilan dulu, nanti setelah hasil bagaimana, itu kemudian kita evaluasi," kata Tanak saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta.

Baca juga : Dikti: Kampus Wajib Beri Kelonggaran UKT Jadi Rp500 Ribu per Semester

Kementan RI disebut membiayai pembelian mobil merek Toyota Innova seharga Rp500 jutaan untuk Indira Chunda Thita.

Hal itu diungkap Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/4) kemarin.

Baca juga : Bobby Nasution Bertemu Dasco Usai Resmi Jadi Kader Gerindra

Dalam kesempatan itu, hakim mendalami perintah pembelian mobil anak SYL tersebut. Arief mengaku memperoleh uang untuk membeli mobil tersebut dari eselon I Kementan. Hanya saja, Bagian Inspektorat Jenderal (Itjen) yang aman tidak ikut menyumbangkan uang.

Hakim turut menggali pihak yang menerima mobil Innova tersebut. Adapun mobil tersebut dikirim ke rumah pribadi anak SYL di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Arief menyebut mobil itu dibayar secara lunas.

SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.