Polemik Soal Sertifikat Bebas Corona, Begini Kata Istana

Jakarta, law-justice.co - Istana meluruskan perbedaan pendapat antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan Wakil Presiden (Wapres) Ma`ruf Amin terkait manfaat sertifikat bebas corona. Istana menjelaskan apa yang dimaksud sertifikasi kesehatan yang diusulkan pemerintah.

"Nggak, itu sebenarnya berkaitan dengan 3 negara yaitu Iran, kemudian Korea Selatan, Italia yang memang sedang dilakukan pembatasan, tapi tidak semua kota di 3 negara itu, hanya beberapa kota saja di masing-masing negara. Nah di luar kota yang dilakukan pembatasan itu bisa tapi harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan, dari negara asalnya, jadi yang memerlukan sertifikat kesehatan adalah mereka yang datang dari Iran, Korsel, Italia, di luar kota-kota yang dibatasi oleh pemerintahan Indonesia untuk warganya datang ke Indonesia," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian saat dihubungi, Jumat (6/3/2020) malam.

Baca juga : Perhatian, Mulai Hari Ini Vaksin Covid Tidak Lagi Gratis

Donny mengatakan sertifikasi itu semacam tanda bahwa pemilik atau warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia berada dalam kondisi sehat. Kartu itu juga disebut Donny merupakan kartu dari berbagai negara, Indonesia juga akan mengeluarkan untuk warganya yang berpergian ke luar negeri.

"Kalau WNI penerbangan domestik ya tidak, tapi ini yang keluar misalnya ke Italia, atau ke Korsel, dan Iran, ya ketika kembali ya dia tetap mengikuti protokol yang ditetapkan oleh pemerintah," jelasnya.

Baca juga : Menko PMK Buka Peluang Biaya Perawatan Covid-19 Gunakan BPJS

Donny juga menjelaskan pemerintah saat ini juga tanggap menangani kasus Covid-19 ini. Dia mengatakan pemerintah juga membatasi ruang gerak di pintu masuk Indonesia baik di darat, laut, ataupun udara, hal itu guna mencegah menyebarnya corona di semua wilayah.

"Tapi selain sertifikat itu, juga di 135 pintu masuk Indonesia, baik itu di pelabuhan, udara, maupun laut itu juga dilengkapi thermal scanner, dan petugas di sana dibekali protokol penanganan yang ketat. Jadi misalnya ada terindikasi gejala-gejala yang diduga covid 19 itu harus segera merujuk ke RS terdekat. Jadi sertifikat itu hanya pemberitahuan, tapi di luar itu juga tetap ada screening melalui thermal scanner," tutur dia.

Baca juga : Sekitar 13 Ribu Kematian Covid Terjadi di China dalam Sepekan

Sebelumnya, Wapres Ma`ruf Amin meminta masyarakat tidak panik dalam merespons virus corona di Indonsia. Ma`ruf mengatakan pemerintah telah menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran virus corona.

Langkah antisipasi itu, kata Ma`ruf, dengan memperketat masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Tak hanya itu, Ma`ruf mengatakan pemerintah juga akan menerapkan sertifikasi bebas corona.

"Pertama, memperketat masuknya baik WNA bahkan juga WNI ke wilayah Indonesia, melalui pintu-pintu masuk baik udara maupun laut," kata Ma`ruf di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

"Memperketat ya dengan berbagai upaya pemeriksaan, bahkan mungkin juga kita akan menerapkan sertifikasi bebas corona. Kita juga akan meneliti jejak perjalanan, ke mana saja dia dan dari mana saja, sehingga kan daerah yang terdampak corona kan cukup luas," sambungnya.

Berbeda dengan Ma`ruf, Sekretaris di Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes yang juga juru bicara pemerintah dalam penanganan virus Corona, Achmad Yurianto, menegaskan surat keterangan bebas virus Corona tidak bermanfaat. Achmad mengimbau masyarakat untuk tidak bereaksi berlebihan.

"Beberapa masyarakat bahkan beberapa institusi yang kemudian meminta pegawainya yang setelah perjalanan dari luar negeri untuk mendapatkan keterangan surat bebas Corona, ini menurut kami tidak perlu dan kami sudah koordinasikan bahwa indikasi seperti itu tidak ada gunanya, surat keterangan bebas virus Corona tidak ada manfaatnya," tutur Achmad, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (6/3).(detikcom)