Intimidasi Perempuan Pembela HAM, Polisi Datangi Kantor LBH Apik

Jakarta, law-justice.co - Jumat, 21 Februari 2020 pukul 15.43 telah datang secara tiba-tiba sekelompok orang dari anggota Kepolisian Sektor Matraman (“Polsek Matraman”) di kantor LBH Apik Jakarta bersama satu perwakilan anggota Polres Jakarta Timur.

Kedatangan anggota Polsek Matraman secara tiba-tiba ini terjadi setelah Konferensi Pers “Intimidasi Terhadap Perempuan Pembela HAM” pada 19 Februari 2020 di LBH Jakarta.

Baca juga : LBH Apik Sebut Aksi Aisha Weddings sebagai Kejahatan Perempuan & Anak

Ini adalah kedatangan yang ketiga di kantor LBH APIK Jakarta sejak kedatangan pertama pada 3 Februari 2020 dan 12 Februari 2020. Di kedatangan kali ini Kapolsek Matraman Tedjo Asmoro bersama dengan TR selaku perwakilan anggota kepolisian menyampaikan bahwa kehadiran mereka adalah untuk silaturahmi.

Perlu diketahui saat ini LBH Apik Jakarta sedang menempuh proses pemeriksaan Laporan ke Propam Polres Jakarta Timur atas dugaan tindakan mal-administrasi dan penyalahgunaan kekuasaan berupa penggeledahan paksa tanpa disertai surat resmi oleh oknum Polsek Matraman berinisial TR.

RR. Sri Agustini selaku salah seorang Kuasa Hukum LBH Apik Jakarta, menerima perwakilan Polsek Matraman tersebut dan menegaskan bahwa laporan kepada Propam terkait oknum Polsek Matraman berinisial TR harus tetap berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Sudah ada permintaan maaf dari pihak terlapor kepada LBH APIK Jakarta, tetapi proses hukum tetap berjalan,” ujar Agustini.

Lebih lanjut, Agustini juga mengungkapkan pada pihak Polsek Matraman yang datang bahwa, “Kehadiran pihak kepolisian yang sudah datang secara tiba-tiba sebanyak 3 (tiga) kali, pernah melakukan penggeledahan tanpa surat-surat penggeledahan, dan membiarkan preman masuk ke perkarangan LBH APIK Jakarta telah menimbulkan dampak kerugian secara psikis bagi seluruh Pengabdi Bantuan Hukum LBH APIK . Ini juga dapat digugat secara perdata.

”Maksud kedatangan dari pihak kepolisian untuk silaturahmi ini juga harus diikuti pengawalan proses hukum atas pelaporan LBH APIK Jakarta pada Propam. Oleh karena itu, melalui siaran pers ini Tim Kuasa LBH APIK  Jakarta:1. Mendesak pihak Polres Jakarta Timur untuk tetap melanjutkan proses hukum atas pelaporan pada Propam secara profesional dan independen," katanya.

Yang kedua kata dia meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang dilakukan Polres Jakarta Timu Memr. Lalu minta Komnas HAM untuk melakukan perlindungan hukum kepada Pembela HAM, khususnya Perempuan Pembela HAM.

Tim Kuasa Hukum LBH APIK Jakarta juga mengajak masyarakat sipil untuk turut mengawasi kasus yang menunjukkan risiko intimidasi fisik dan psikis yang dihadapi Perempuan Pembela HAM, seperti yang dialami LBH APIK  baik secara organisasi bantuan hukum dan individual di dalamnya.