Karena Faktor Ini Ahok Masih Bisa Maju di Pilpres 2024

Jakarta, law-justice.co - Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digadang-gadang akan menjadi Presiden Indoneias suatu waktu. Hal itu bahkan pernah diungkapkan oleh Presiden keempat KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Namun, kasus penistan agama yang menjeratnya menjadi penghalang.

Tetapi, Pemerhati politik dan kepemiluan Girindra Sandino menilai meski Ahok pernah menjadi terpidana, masih punya peluang mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurutnya, mantan gubernur DKI itu bisa menjadi calon presiden (capres) ataupun kandidat wakil presiden.

Baca juga : Eksaminasi Hukum Atas Vonis MK Pada Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024

Sebab, kata dia di Indonesia ada kecenderungan unik yang kerap terjadi, yaitu perubahan undang-undang. Ketentuan dalam undang-undang terkait pemilu pun sering direvisi.

"Coba perhatikan, seberapa sering undang-undang diperbarui? Jadi, selama undang-undang berpeluang diperbarui, maka Ahok juga berpeluang untuk maju sebagai capres maupun cawapres," ujarnya, Kamis (20/2) seeprti dikutip dari jpnn.

Baca juga : Pakar UGM Dorong Hak Angket Usai Putusan MK, Ini Alasannya

Direktur eksekutif Indonesian Democratic Center for Strategic Studies (IndecenterS) itu menambahkan, hanya ada satu ayat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menghalangi Ahok maju sebagai kandidat di Pilpres 2024. Menurutnya, Pasal 227 huruf (k) UU Pemilu mengatur tentang syarat pendaftaran pasangan capres dan cawapres.

Ketentuan itu mensyaratkan surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca juga : Ketika Putusan Mahkamah Konstitusi Ciptakan Krisis Kepercayaan

Ahok sendiri merupakan mantan narapidana dengan kasus penistaan agama. Ia divonis dua tahun penjara setelah dinilai melanggar ketentuan Pasal 156 huruf a KUHP. Pasal ini mengatur ancaman penjara selama-lamanya lima tahun.

"Secara sederhana bisa disimpulkan Ahok tidak dapat maju jika mengacu pada aturan itu. Mungkin hal ini bisa saja diperdebatkan. Cuma saya mau bilang, kalau aturan itu dihilangkan, kan tidak ada persoalan lagi. Selain itu, perubahan undang-undang juga merupakan hal yang biasa di negeri ini," tandasnya.